Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Keponakan Hotma Sitompoel

Kompas.com - 18/10/2013, 12:51 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan keponakan dan anak buah pengacara Hotma Sitompoel, Mario Cornelio Bernardo. Jaksa menganggap dakwaan yang disusunnya telah memenuhi syarat formil dan materiil dalam kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.

"Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Mario C Bernardo," ujar Jaksa Antonius Budi Satria di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Salah satu isi eksepsi Mario yaitu masalah penyadapan yang dilakukan KPK. Menurut tim penasehat hukum Mario, tindakan penyadapan melanggar hukum karena penyidikan dimulai pada 26 Juli sementara penyadapan pada Mario sudah dilakukan 25 Juni 2013. Menanggapi keberatan kubu Mario itu, Jaksa menjelaskan bagwa KPK berwenang melakukan penyadapan.

"Sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, bahwa KPK berwenang melakukan penyadapan, merekam pembicaraan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," terang Jaksa Rusdi Amin.

Setelah penyadapan itu, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup sehinggan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kemudian pihak Mario, juga menilai KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan hingga penuntutan karena Djodi hanya staf di MA merupakan golongan III/c, sedangkan Suprapto golongan III/a.

Adapun menurut Jaksa, sesuai ketentuan Pasal 11 huruf a Undang-undang KPK, dalam melaksanakan tugas KPK berwennag melakukan penyidikan, penuntutan tipikor yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

"Kedudukan keduanya (Djodi dan Suprapto) sebagai orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Sebagai penegak hukum adalah Mario," kata Jaksa Rudi.

Untuk diketahui, Mario didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) Suprapto melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman. Namun, dalam eksepsinya, Mario mengaku tidak pernah menjanjikan uang kepada Djodi.

Mario menyatakan tidak tahu mengenai pemberian Rp 150 juta kepada Suprapto melalui Djodi. Mengenai hal itu, Jaksa menyatakan akan membuktikannya di persidangan.

Ada pun dalam dakwaan, Mario dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 teentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 teentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com