JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Namun, KPK meminta RUU ini hanya diterapkan untuk sementara waktu karena tidak adil bagi rakyat kecil yang selama ini taat membayar pajak.
"Misalnya, kalau kita belanja di Alfamart, beli satu Aqua saja ada tax di situ. Ketika orang kaya yang hanya satu persen dari Indonesia kita akan kecualikan (tidak dikenakan pajak), itu terus terang tidak adil," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam rapat dengan Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/4/2016).
Laode dan Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang, hadir untuk memberikan masukan terkait RUU tentang tax amnesty ini. Rapat itu juga dihadiri Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Dwi Prayitno, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah.
Laode mengatakan, pemerintah dan DPR sebaiknya menentukan sampai kapan RUU ini akan diberlakukan. Pada kurun waktu itu, dia mengusulkan, ada satu pasal yang mengatur agar pemerintah harus fokus membenahi sistem perpajakan.
Dengan demikian, negara bisa mendapatkan banyak dana dari pajak tanpa harus mengampuni pengemplang pajak yang menyimpan dananya di luar negeri.
"RUU Tax Amnesty ini harus kita lakukan sebagai upaya terpaksa dari bangsa," kata Laode.