Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Sidang Etik Ketua DPD Bisa Dilakukan Sebelum Sanksi Pidana Dijatuhkan

Kompas.com - 19/09/2016, 21:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, sidang etik terhadap seseorang dapat tetap dilakukan meskipun belum ada putusan hukum dalam kasus yang menjeratnya.

Menurut Refly, persoalan hukum berbeda dengan persoalan etik.

“Sidang etik bisa mendahului sidang pidananya. Bisa saja. Kalau nanti diberi sanksi etik dan di kemudian hari sanksi pidananya tidak jadi diberikan karena yang bersangkutan dibebaskan, hal tersebut tidak berarti kemudian sidang etik clear,” kata Refly, saat menyampaikan pendapat pada rapat Badan Kehormatan DPD, Senin (19/9/2016).

Rapat ini digelar menindaklanjuti penetapan status tersangka terhadap Ketua DPD Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Irman terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Ia diduga menerima suap terkait rekomendasi impor gula.

Refly menilai, Irman telah melakukan pelanggaran etika berat jika terbukti menerima uang sebagaimana disangkakan KPK.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 100 juta yang diduga diberikan oleh Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, kepada Irman di dalam bungkus plastik putih.

“Apalagi dalam situasi OTT yang kita tahu selama ini track record KPK bisa dikatakan 100 persen belum ada yang dinyatakan bebas. Kalau betul, sanksi etik bisa dijatuhkan terlebih dahulu tanpa harus menunggu proses pidana yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Lebih jauh, Refly berpendapat, sanksi etik juga dapat dijatuhkan meski Irman nantinya akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Menurut dia, penetapan tersangka hanya persoalan prosedur, bukan substansi perkara itu sendiri.

“Itu tidak menjawab apakah tersangka melakukan pidana suap atau tidak,” kata Refly.

Kompas TV Pengacara: Irman Tak Tahu Ada Uang dalam Bingkisan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com