Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Golkar Berhak Rehabilitasi Nama Novanto ke MKD meski Dinilai Rancu

Kompas.com - 15/09/2016, 12:27 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Muhammad Syafi'i menyatakan, upaya Fraksi Partai Golkar untuk merehabilitasi nama Setya Novanto melalui MKD tetap bisa dilakukan meski terkesan rancu.

Sebab, menurut Syafi'i, mundurnya Novanto dari jabatan Ketua DPR bukan karena sanksi MKD, melainkan karena inisiatif sendiri.

"Jadi meskipun kesan pengajuan rehabilitasi ini rancu karena Pak Novanto mundur atas inisiatif sendiri, Fraksi Partai Golkar tetap berhak mengajukan rehabilitasi nama baik Pak Novanto ke MKD," kata Syafi'i saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/9/2016).

(Baca juga: Setya Novanto Mundur atas Inisiatif Sendiri, Rehabilitasi Namanya Dinilai Rancu)

 

Politisi Partai Gerindra itu menyatakan, tugas MKD sejatinya untuk menjaga marwah lembaga perwakilan, termasuk anggota yang ada di dalamnya.

Sehingga, sudah sepatutnya pula MKD menerima upaya pengajuan rehabilitasi nama Novanto dari Fraksi Partai Golkar.

Namun, Syafi'i menuturkan, menerima upaya pengajuan nama Novanto bukan berarti langsung mengabulkan. Jika nantinya laporan itu resmi masuk, MKD tetap akan memproses sesuai prosedur yang berlaku.

"Jadi nanti biarkan saja laporan upaya pengajuan nama baik Pak Novanto dari Fraksi Golkar masuk ke pimpinan. Setelah itu sama-sama kami verifikasi apakah layak disidangkan atau tidak," kata Syafi'i.

Fraksi Partai Golkar berniat merehabilitasi nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, pasca-keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Novanto atas pemufakatan jahat yang dituduhkan kepadanya.

(Baca: F-Golkar Surati Pimpinan DPR agar Rehabilitasi Nama Setya Novanto)

Putusan MK itu terkait Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang membahas pemufakatan jahat.

Kompas TV Golkar Bantah Incar Kursi Menteri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com