Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Akan Rapat Bahas Putusan MK yang Menangkan Setya Novanto

Kompas.com - 08/09/2016, 20:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Hamka Haq mengatakan, MKD akan segera membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Jika memang putusan itu membuktikan bahwa Novanto tidak bersalah dalam kasus pencatutan nama Presiden, maka MKD bisa saja meralat putusan yang sudah diambil pada akhir 2015 lalu dan memulihkan nama Novanto.

"Nanti akan ada pembahasan. Nanti kita pelajari materi putusannya," kata Hamka di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Namun, Hamka belum bisa memastikan waktu MKD akan menggelar rapat pleno untuk membahas mengenai putusan MK yang memenangkan Novanto tersebut. Sebab, saat ini MKD juga masih fokus menyidangkan sejumlah perkara yang belum diputus.

Setelah berbagai perkara tersebut selesai, baru lah MKD akan membahas putusan MK.

"Kita tunggu saja minggu berikutnya," kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.

(Baca: MK Terima Sebagian Gugatan UU ITE yang Diajukan Setya Novanto)

Seluruh hakim MKD sebelumnya menyatakan bahwa Novanto terbukti melakukan pelanggaran etika. Tak lama setelah itu, Novanto mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua DPR.

Novanto diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham PT Freeport Indonesia. Hal tersebut terungkap dari rekaman percakapan Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin.

Rekaman percakapan yang diambil oleh Maroef itu kemudian dilaporkan ke MKD oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Sudirman Said.

(Baca: Gugatannya Dikabulkan MK, Ini Kata Setya Novanto)

Pada Rabu (7/9/2016) kemarin, MK menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Setya Novanto, terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Pasal yang diuji yakni Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 44 huruf b dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 26 A UU KPK.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang putusan mengatakan bahwa ada kekurang-lengkapan peraturan terkait penyadapan. Maka dari itu, gugatan uji materi yang diajukan pemohon menjadi beralasan secara hukum.

"Untuk melengkapi hal itu, dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," ujar Manahan.

Kompas TV Drama Saham Freeport
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com