JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar di DPR akan menyurati pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto.
Permintaan tersebut menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima sebagian uji materi yang diajukan oleh Novanto terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
MK juga mengabulkan seluruh gugatan uji materi terkait penafsiran "pemufakatan jahat" yang diajukan Mantan Ketua DPR RI itu.
(baca: MK Kabulkan Gugatan Setya Novanto Terkait Tafsir "Pemufakatan Jahat")
Fraksi Partai Golkar menilai, tuduhan pemufakatan jahat dalam kasus "papa minta saham" menjadi tak terbukti.
"Dengan keputusan MK, harusnya diminta atau tidak diminta, DPR wajib merehabilitasi nama Pak Novanto. Karena sidang MKD waktu itu bersidang dengan keputusannya sudah melahirkan perbedaan dengan hukum," ujar Anggota Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2016).
Namun, Ridwan menegaskan, surat tersebut merupakan inisiatif fraksi dan bukan merupakan ide Novanto.
(baca: Gugatannya Dikabulkan MK, Ini Kata Setya Novanto)
Sejumlah anggota F-Golkar telah menandatangani formulir dukungan pemberian surat permohonan tersebut.
Beberapa di antaranya Meutya Viada Hafid, Rambe Kamarulzaman, John Kennedy Aziz, Tantowi Yahya, Aziz Syamsuddin, Adies Kadir, dan anggota lain.
"Kami menunggu reaksi pimpinan (DPR). Karena reaksi tidak ada, maka kami lakukan langkah," tuturnya.
(baca: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Kasus Setya Novanto)
Setya Novanto memilih mundur sebagai Ketua DPR ditengah pengusutan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait permintaan saham Freeport.
Kasus itu sempat diproses di Mahkamah Kehormatan DPR terkait dugaan pelanggaran etika dan di Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana permufakatan jahat.