Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Syarat Pencalonan Pilpres 2019, PKS Anggap Masih Banyak PR Lain

Kompas.com - 14/09/2016, 16:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman menilai masih terlalu dini untuk menerima usulan pemerintah terkait syarat pencalonan pemilihan presiden 2019.

Menurut dia, banyak pekerjaan rumah menanti untuk diselesaikan dalam hal menyusun regulasi yang akan digunakan pada pemilu legislatif dan pemilu presiden yang akan digelar serentak itu.

Beberapa pekerjaan rumah itu, kata dia, seperti apakah seluruh parpol dapat mengajukan calon presiden nantinya.

Jika ada partai politik yang baru mengikuti pemilu oada 2019, tentu mereka akan merasa didiskriminasi apabila "parliamentary threshold" atau ambang batas parlemen digunakan sebagai syarat untuk mengajukan capres.

Sebab, mereka belum memiliki kursi sama sekali di DPR.

"Ada yang berpendapat partai baru lima tahun lagi saja. Kalau begitu (yang boleh) partai lama saja," kata Sohibul di Kantor DPP PKS, Rabu (14/9/2016).

"Kemudian, apakah partai lama yang boleh ikut itu basisnya parliamentary threshold atau ada angka seperti yang lalu 15-20 persen? Nah ini masih menjadi perdebatan," ujarnya.

Persoalan lain yang tidak kalah penting yaitu ambang batas yang dapat digunakan parpol untuk mengajukan capres.

Jika mengacu pada hasil Pileg 2014, akan ada sepuluh pasangan capres dan cawapres yang akan maju. Sebab, saat ini ada sepuluh partai yang duduk di DPR.

"Kalau syaratnya pakai PT, yang 10 juga berhak mengajukan. Tapi masalahnya bagi demokrasi ini apakah efektif kalau calonnya sampai 10? Itu udah automatically pasti bisa dua putaran," kata dia.

Sementara itu, jika ambang batas parlemen dinaikkan, kata Sohibul, maka akan melahirkan sebuah koalisi. Dari segi kuantitas, jumlah pasangan capres akan menurun.

Kendati demikian, persoalan yang muncul justru partai mana yang lebih dominan dan layak untuk mengusung capres tersebut apabila nanti koalisi terbentuk.

Pemerintah sebelumnya mengusulkan hasil pemilihan legislatif 2014 digunakan untuk mengusung calon presiden pada pemilihan presiden 2019 mendatang.

Hasil Pileg 2014 digunakan karena pada 2019 pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, hasil pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com