JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar menginginkan agar formula pemilu atau formula penghitungan kursi partai politik diubah.
Keinginan tersebut diungkapkan pada sesi penutupan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Partai Golkar, Sabtu (3/9/2016).
Ketua tim pemenangan wilayah Jawa I, Agun Gunandjar Sudarsa dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa target perolehan kursi Golkar di Jawa Barat adalah 17 kursi.
Namun, jumlah tersebut masih bisa berubah menjadi 23 kursi jika formula perhitungan kursi pada UU Pemilu juga diubah.
"Kami mohon diubah konversi dari suara kursi. Kalau tidak digunakan seperti metode yang sekarang, Jabar kita akan dapat 23 (kursi)," tutur Agun di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (2/9/2016).
Agun menilai, formulasi pemilu saat ini tidak adil. Terutama jika Golkar meraih suara yang besar dalam pemilu. Sebab, di berbagai daerah, Golkar mendapatkan kursi bukan dari sisa suara melainkan karena perolehan suaranya lebih dari Bilangan Pembagi Pemilu (BPP).
"Seperti di dapil saya, sekitar 250.000. BPP nya 220.000. Kan sisa suara 30 ribu. Itu terkalahkan dengan partai yang suaranya hanya memperoleh kurang dari 50 ribu," tuturnya.
"Masa kami sudah kerja mencapai angka 250.000, sementara partai lain hanya dapat 50 ribu kursinya sama," sambung Anggota Komisi I DPR itu.
Ia pun mencontohkan, raihan kursi Golkar pada Pileg 2014 lalu yang berjumlah 91 kursi dari sekian juta suara, dibandingkan dengan partai lain yang kursinya mencapai 73 kursi namun tak mencapai jumlah suara sebanyak Golkar.
"Jadi bisa diasumsikan keterwakilan orang di parlemen itu dia dapat satu kursi itu dari sisa semua. Enggak ada yang mencapai BPP," ujarnya.
Ia pun mengusulkan, agar formula perhitungan kursi pada UU Pemilu nantinya menggunakan standar legitimasi agar lebih adil, yaitu 50 persen + 1.
"Bagaimana mau mewakili rakyat? Syarat mewakili rakyat jumlahnya 100.000. Dia cuma 10.000. Tidak memenuhi. Kalau syarat dia mencapai 51.000 dari syarat legitimasinya 100.000, itu legitimate. Lebih dari separuh," papar Agun.
"Kalau tidak mencapai, maka sisa kursi suara jadi milik partai urut pertama yang pemilik BPP. Kalau masih ada sisa kursi kedua, untuk nomer urut dua. Dan seterusnya," lanjut dia.
Agun menambahkan, poin mengenai formula perhitungan kursi ini akan diusulkan pada revisi UU Pemilu sebagai salah satu perubahan. "Karena itu dirasakan oleh kami tidak fair," tutup Agun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.