JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat tempat di Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (7/9/2016).
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian sebagai tersangka.
"Penggeledahan terkait dugaan korupsi pada proses perencanaan anggaran proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas lain di Kabupaten Banyuasin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta.
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah sekaligus kantor tersangka Direktur CV PP Zulfikar Muharrami.
Penggeledahan berlokasi di Jalan Tanjung Sari, Kelurahan bukit kalidoni kota Palembang.
(Baca: KPK Tahan Bupati Banyuasin dan Lima Tersangka Lainnya)
Kedua, penggeledahan dilakukan di rumah dinas Bupati Banyuasin di Kompleks Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Kemudian, Kantor Bupati Banyuasin, yang lokasinya sama berada di dekat rumah dinas Bupati jadi tempat ketiga yang digeledah.
Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB sampai saat ini.
"Penyidikan baru berumur dua hari, sehingga dilakukan geledah untuk mengamankan barang bukti, karena ini sangat penting," kata Priharsa.
Yan Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di dinas pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP.
"Sebagai imbalannya, Bupati Banyuasin ini meminta Rp 1 Miliar kepada ZM," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu sejumlah bawahannya.
Pertama, Yan menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin.