Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR: Tindak Hukum Penyandera Polisi Hutan!

Kompas.com - 06/09/2016, 15:33 WIB
Adhis Anggiany Putri S

Penulis


ACEH, KOMPAS.com
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyatakan, kasus penyanderaan tujuh polisi kehutanan di Rokan Hulu, Riau, harus dibawa ke ranah hukum.

"Kita ini negara hukum. Jadi kalau orang memaksakan kehendak atau sandera-menyandera tentu akan menghadapi aparat hukum untuk ditindak tegas. Apalagi polisi hutan itu kan aparatur resmi yang sah di Riau," ungkap Zulkifli kepada Kompas.com di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (6/9/2016).

Penyanderaan terhadap petugas penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Rokan Hulu ini terjadi seusai mereka menyegel kawasan hutan atau lahan yang terbakar di area konsesi pada Jumat (2/9/2016).

Terlebih lagi, kata Zulkifli, penyidik KLHK memiliki otoritas untuk melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sesuai undang-undang. Korban penyanderaan tersebut terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan Polisi Kehutanan (Polhut).

"Nah, kalau ada orang melanggar malah menyandera, salahnya kan jadi dua kali," tegas Zulkifli.

Sebenarnya, kasus pembakaran hutan bukan hal baru. Problem sama, ucap Zulkifli, pernah ditemui saat ia masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

"Memang tiap tahun masalah ini kan akut. Kalau hujan banjir, kalau kemarau kebakaran. Dalam rangka itu tentu (pemerintah) ingin mengawasi dan menertibkan," katanya.

Pembakaran hutan pun, menurut Zulkifli, sangat erat kaitannya dengan kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat. Ini menjadi salah satu alasan pembakaran hutan jadi masalah yang sulit diatasi.

"Kebiasaan (masyarakat) kita, kalau habis buka lahan bakar, habis panen padi dibakar, ada sampah sedikit dibakar. Nah kalau daerahnya gambut yang kering jadi gampang terbakar," papar Zulkifli.

Hingga saat ini KLHK telah menjatuhkan sanksi administratif pada 34 perusahaan terkait karhutla. Peringatan keras juga dilakukan terhadap 115 perusahaan, sebanyak 15 perusahaan sudah masuk proses pengadilan perdata.

Dalam kesempatan lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan bahwa kejadian penyanderaan tersebut malah membawa semangat baru bagi KLHK untuk bertindak tegas kepada pelaku karhutla, termasuk korporasi yang melanggar aturan.

"Apalagi ditemukan bukti lapangan bahwa ada ribuan hektare sawit terbakar di hutan produksi yang belum dilepas izinnya atau dengan kata lain kebun sawit di areal tersebut ilegal," ujar Siti seperti dikutip Antara, Minggu (4/9/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com