JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gokar Setya Novanto menyatakan partainya akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya Bupati Banyuasin Yan Anton, yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Selatan, Minggu (4/9/2016).
"Karena dia kader maka memang akan kami beri bantuan hukum, tetapi kami tetap menyerahkan semuanya kepada KPK dan kami akan ikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Novanto di kantor DPP Partai Golkar, Senin (5/9/2016).
Novanto pun mengatakan bantuan hukum yang diberikan Partai Golkar kepada Yan Anton bukan berarti hendak melindungi Yan Anton dari jeratan hukum.
(Baca: Bupati Banyuasin Ditangkap Usai Pengajian Berangkat Haji di Rumahnya)
Menurut Novanto, bantuan hukum diberikan sebatas memenuhi hak Yan Anton sebagai kader Golkar.
"Selebihnya terkait hasil vonis pastinya kami tidak menarget apapun karena kami hanya menjalankan proses hukum yang ada," papar Novanto.
Yan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Selatan, Minggu (4/9/2016). Dia dibawa ke Jakarta oleh penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan di Dirkrimsus Polda Sumsel.
(Baca: Janjikan Proyek Dinas Pendidikan, Bupati Banyuasin Minta Rp 1 Miliar ke Pengusaha)
Selain Yan, empat orang lain juga dibawa penyidik KPK, yang dibawa menggunakan mobil dinas KPK. Empat orang lainnya itu menyusul masuk satu persatu ke dalam lobby gedung KPK.
Usai lima orang itu masuk ke dalam gedung KPK, satu mobil dinas melintas di depan lobby. Mobil tersebut bergegas ke halaman belakang gedung KPK. Diduga, mobil tersebut membawa barang bukti atas operasi tangkap tangan tersebut.