JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai memastikan partainya akan memberikan sanksi tegas untuk Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (4/9/2016).
Yan dianggap merusak citra Partai Golkar dengan tindakan korupsinya tersebut.
"Pastilah (merusak citra). Apalagi kami memberikan dukungan kepada Jokowi. Ini harus menjaga. Jangan mentang-mentang dianggap kami sudah dukung Jokowi, kami berbuat suka-suka. Ini enggak bagus," tutur Yorrys saat dihubungi, Senin (5/9/2016).
Yorrys juga menyayangkan kasus tersebut karena Golkar telah menginstruksikan kader-kadernya, terutama yang menduduki jabatan di eksekutif dan legislatif agar tak ada mahar-mahar politik dalam Pilkada.
Ini termasuk menjaga agar para kader tak sampai terlibat kasus korupsi.
"Apalagi ketahuan langsung, langsung diberikan sanksi. OTT tidak bisa diargumentasikan lagi," kata dia.
Yan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Selatan, Minggu. Dia dibawa ke Jakarta oleh penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan di Dirkrimsus Polda Sumsel.
(Baca: KPK Tangkap Bupati Banyuasin)
Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo belum bisa memberikan keterangan terkait kasus apa yang melibatkan Yan.
Yan pernah menjabat Ketua DPD Partai Golkar Banyuasin. Kemudian terpilih sebagai Anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014.
Namun, ia meletakan jabatannya pada 2013 karena terpilih sebagai Bupati Banyuasin.
Saat ditanya wartawan, Yan mengaku bersalah atas tindakannya itu.
"Saya salah dan saya khilaf. Saya mohon maaf," tutur Yan. (Baca: Ditangkap KPK, Bupati Banyuasin Mengaku Khilaf)