JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian ditangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya tepat setelah menggelar pengajian untuk keberangkatan haji. Penangkapan itu terjadi pada Minggu (2/9/2016) sekitar pukul 09.00 WIB
"(Penangkapan) di rumah dinas Bupati dan dilaksanakan setelah selesai kegiatan pengajian sehubungan dengan keberangkatan Bupati untuk menunaikan ibadah haji," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Basaria mengatakan, Yan Anton ditangkap di rumahnya bersama dua orang lainnya yakni Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin RUS dan Kepala Dinas Banyuasin UU. Adanya kegiatan pengajian membuat KPK harus menunggu dulu sebelum melakukan penangkapan.
(Baca: Janjikan Proyek Dinas Pendidikan, Bupati Banyuasin Minta Rp 1 Miliar ke Pengusaha)
"KPK menunggu sampai selesai acaranya," kata Basaria.
Di tempat terpisah, KPK juga mengamankan pejabat di dinas pendidikan STY, dan seorang pengepul K. KPK menduga Yan Anton dibantu RUS, UU, STY dan K menawarkan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan ke pengusaha berinisial ZM, yang merupakan direktur CV PP.
ZM pun menyetujui tawaran proyek itu dan memberikan suap Rp 1 miliar sesuai yang diminta. Detil proyek yang akan dikerjakan saat ini masih didalami KPK.
"Pada saat yang sama KPK mengamankan ZM direktur CV PP di hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta," ucap Basaria.
(Baca: Ditangkap KPK, Bupati Banyuasin Mengaku Khilaf)
Dari Yan Anton, KPK mengamankan Rp 229.800.000 dan 11.200 Dollar Amerika Serikat. Dari STY, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.
Dari tangan K, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan isteri. Keenam pelaku kini masih dalam pemeriksaan KPK dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ZM sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi. Sementara penerima suap yakni Yan Anton bersama RUS, UU, STY dan K dijerat pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Tipikor.