Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Kependudukan, e-KTP, dan Desentralisasi

Kompas.com - 30/08/2016, 08:30 WIB

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga ditenggat merekam data untuk pembuatan KTP elektronik sampai 30 September 2016.

Bila tak melakukannya, data kependudukan warga bisa dinonaktifkan. Imbasnya, berbagai layanan berbasis data kependudukan mulai pencatatan pernikahan, pembukaan rekening, sampai layanan kesehatan bisa tertahan.

Konsekuensi ini membuat warga khawatir. Kritik juga bermunculan. Kebijakan ini terkesan sebagai sanksi yang ditimpakan semata kepada warga, sedangkan layanan perekaman data dan pencetakan KTP elektronik di berbagai daerah banyak dikeluhkan.

Pemerintah kabupaten/kota berbalik mengeluhkan blanko yang seret diberikan oleh pemerintah pusat.

Sementara, Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri meyakinkan, masih ada lebih empat juta blanko di pusat.

Pemda bisa meminta blanko sesuai kapasitas cetak KTP elektronik di daerah. Setelah berbagai keluhan dan perbaikan komunikasi pusat-daerah, persediaan blanko mulai menurun lagi dan kini berkisar tiga juta saja.

Kendati demikian, ada saja kecamatan yang menggunakan alasan blanko habis bila warga menanyakan 'nasib' KTP elektroniknya.

Salah satu contoh, kantor Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi memasang spanduk bertulisan “Pencetakan KTP-el langsung jadi tidak dapat dilakukan mengingat tidak ada persediaan blanko”.

Kendati demikian, petugas kelurahan biasanya menyarankan warga yang ingin membuat KTP elektronik untuk meminta 'jalur progresif'.

Warga pun memahami ada 'tarif' yang harus dibayar untuk itu. Padahal, pembuatan KTP elektronik gratis.

Semua pencetakan blanko sudah dibiayai APBN. Petugas harus melayani karena mereka sudah mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja.

Selain itu, masih ada daerah yang menerapkan berbagai syarat untuk warga yang akan merekam data kependudukan seperti di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

Padahal, dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Mei 2016 disebutkan warga cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga untuk merekam data.

Bahkan, KTP elektronik yang rusak pun bisa dicetak ulang di dinas kependudukan kabupaten/kota - bukan di kecamatan.

Untuk itu, cukup dengan bukti KTP elektronik yang rusak dan fotocopy KK. Adapun, KTP elektronik yang hilang bisa dicetak kembali di dinas kependudukan kabupaten/kota dengan surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy KK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com