Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Kependudukan, e-KTP, dan Desentralisasi

Kompas.com - 30/08/2016, 08:30 WIB

Tim Redaksi

Masalah lainnya adalah alat rekam data yang rusak. Sejauh ini, Ditjen Admindukcapil mendata 300 alat rusak di 6.234 kecamatan di Indonesia rusak. N.

Namun, perbaikan masih terkendala pemangkasan anggaran. Sebagai solusi, warga diminta merekam data di kecamatan lain atau dinas kependudukan kabupaten/kota karena perekaman data kependudukan bisa di luar lokasi domisilinya.

Basis NIK

Kebijakan membuat data kependudukan dengan nomor induk kependudukan (NIK) tunggal dimulai 2010 setelah diuji coba setahun sebelumnya.

Tahun berikutnya, program pembuatan KTP elektronik massal dimulai. Bila berhasil, data kependudukan akan sangat akurat, kemungkinan pemilih ganda di pemilu bisa dihilangkan, pemetaan demografi untuk perencanaan pembangunan menjadi mudah.

Tenggat pemberlakuan KTP elektronik secara nasional dimundurkan dari 1 Januari 2014 menjadi 1 Januari 2015 melalui Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, sampai Oktober 2015, masih 30 juta warga wajib KTP belum memiliki KTP elektronik. Terakhir, tenggatnya 30 September 2016.

Komitmen kepala daerah

Penerbitan KTP elektronik dan penataan data kependudukan di Indonesia melibatkan Kemendagri maupun dinas kependudukan kabupaten/kota.

Kebijakan maupun pengadaan blanko KTP elektronik dan semua peralatan rekam data dilakukan di tingkat pusat.

Adapun pelaksanaan di kabupaten/kota, ujung tombaknya adalah kecamatan, bahkan di DKI Jakarta yang padat penduduk sampai tingkat kelurahan.

Di era desentralisasi, Ditjen Admindukcapil Kemendagri tak bisa langsung memberi instruksi kepada dinas kependudukan kabupaten/kota.

Sebab, kepala dinas adalah pembantu kepala daerah yang dipilih rakyat dan bisa saja berasal dari partai politik yang berbeda dengan parpol pemenang Pemilu di tingkat nasional.

Jalur instruksi ini sangat berbeda, misalnya, dengan Kepolisian RI yang secara vertikal bisa menginstruksikan layanan pembuatan SIM sampai tingkat kepolisian resor.

Hanya kesamaan fungsi layanan administrasi kependudukan yang menyatukan Ditjen Admindukcapil serta dinas kependudukan provinsi dan kabupaten/kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com