JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada sanksi yang akan diberikan ke warga jika belum membuat e-KTP setelah tanggal 30 September 2016. Tjahjo menilai pihak Kemendagri tidak perlu membuat sanksi jika warga belum membuat e-KTP karena masyarakat membutuhkannya selama hidup.
"Tidak ada sanksi. Ini kan suatu saat warga akan butuh KTP. Dia mau kerja, dia mau sekolah, yang dewasa, yang menikah," ujar Tjahjo seusai acara peluncuran Hari Nusantara 2016 di gedung Kementerian Pariwisata, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Tjahjo mengungkapkan, masyarakat membutuhkan e-KTP karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Indonesia yang bersifat tunggal dibutuhkan untuk akses berbagai pelayanan publik di Indonesia.
(Baca: Tanpa E-KTP Terancam Tak Dapat Layanan Publik, Warga Diminta Segera "Input" Data)
Tjahjo mencontohkan beberapa layanan publik yang membutuhkan NIK pada e-KTP, antara lain untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM), pembuatan paspor, pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta pembuatan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Nomor Induk Kependudukan tuh tunggal. Untuk buat SIM, buat paspor, untuk pajak, untuk semua itu perlu KTP. Nah, BPJS ini juga sangat-sangat bergantung pada E-KTP," lanjut Tjahjo.
Atas dasar tersebut, ia meminta partisipasi masyarakat untuk memperbarui data e-KTP-nya.
"Kami minta partisipasi masyarakat untuk datang dan memperbarui e-KTP," kata Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, rencana perekaman data kependudukan untuk pembuatan e-KTP yang diberi tenggat hingga akhir September 2016 dilakukan untuk melihat berapa kuantitas ideal perekaman data kependudukan di Indonesia.
(Baca: Warga yang Belum Punya E-KTP Bakal Kesulitan Menikah)
Tjahjo menjelaskan, pemerintah saat ini begitu kesulitan melakukan perekaman data kependudukan dengan e-KTP.
Hingga saat ini, hanya ada 168 juta warga yang terekam datanya dari total 182 juta warga Indonesia. Pemberian tenggat waktu hingga akhir September 2016 oleh pemerintah dilakukan agar warga mau datang membuat e-KTP.
"Kita kemarin hanya mencoba deadline akhir September ini dari 20 juta, berapa sih yang idealnya," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengungkapkan, masyarakat yang berada di perkotaan saat ini saja tidak mau datang ke kecamatan untuk membuat e-KTP.
(Baca: Banyak Daerah Belum Terima Blanko E-KTP, Ini Alasan Mendagri)