JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan rencana perekaman data kependudukan untuk pembuatan e-KTP yang diberi tenggat hingga akhir September 2016 dilakukan untuk melihat berapa kuantitas ideal perekaman data kependudukan di Indonesia.
Tjahjo menjelaskan, pemerintah saat ini begitu kesulitan melakukan perekaman data kependudukan dengan e-KTP. Hingga saat ini, hanya ada 168 juta warga yang terekam datanya dari total 182 juta warga Indonesia.
Pemberian tenggat waktu hingga akhir September 2016 oleh pemerintah dilakukan agar warga mau datang membuat e-KTP.
"Kita kemarin hanya mencoba deadline akhir September ini dari 20 juta, berapa sih yang idealnya," ujar Tjahjo seusai acara peluncuran Hari Nusantara 2016 di gedung Kementerian Pariwisata, Jakarta, Senin (22/8/2016).
(Baca: Tanpa E-KTP Terancam Tak Dapat Layanan Publik, Warga Diminta Segera "Input" Data)
Tjahjo mengungkapkan, masyarakat yang berada di perkotaan saat ini saja tidak mau datang ke kecamatan untuk membuat e-KTP.
"Tidak usah jauh-jauh di Jakarta saja masih ada puluhan ribu masyarakat yang tidak mau mendatangi kecamatan, apalagi yang di pelosok," tutur Tjahjo.
Atas dasar itu, dirinya meminta agar masyarakat yang berada di perkotaan melakukan pembuatan e-KTP ke kecamatan setempat di daerahnya.
"Warga yang di kota kan kita tidak mungkin door-to-door. Tolonglah datang," ajak dia.
(Baca: Warga yang Belum Punya E-KTP Bakal Kesulitan Menikah)
Bagi warga yang ada di wilayah pelosok, Tjahjo mengungkapkan Kemendagri, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan mendatangi warga untuk melakukan perekaman data kependudukan.
"Di pelosok kami menggerakkan Dukcapil daerah untuk jemput bola. Naik motor bawa alat e-KTP, mendata, sekaligus memberikan akta kelahiran," kata Tjahjo.
Menurut dia, saat ini data dalam KTP elektronik tersebut sangat dibutuhkan karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Indonesia bersifat tunggal.
"Agar Nomor Induk Kependudukan itu tunggal. Untuk buat SIM, buat paspor, untuk pajak, untuk semua itu perlu KTP. Nah BPJS ini juga sangat-sangat bergantung pada e-KTP," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.