Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Anggap Gugatan Posisi Hakim Non-karier Tidak Relevan

Kompas.com - 22/08/2016, 17:42 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahakamah Kostitusi (MK) kembali mengelar sidang uji materi terkait undang-undang yang mengatur dibolehkannya calon hakim agung dari hakim non-karier, Senin (22/8/2016).

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah yang diwakili oleh Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yunan Hilmi.

Yunan mengatakan bahwa perbedaan persyaratan untuk menjadi hakim agung di Mahkamah Agung, yakni antara jalur hakim karier dan hakim non-karier, bukan diskriminasi.

"Berbagai literatur, diskriminasi diartikan adanya kebijakan atas perbedaan SARA atau keberpihakan kepada kelompok yang lebih kuat atau powerful," ujar Yunan dalam persidangan, Senin.

Ia pun menjelaskan kemudahan yang dimaksud itu dengan analogi. Misalnya, kata dia, memberikan kemudahan bagi perempuan daripada pria, maka hal itu tidak dapat disebut sebagai sebuah diskriminasi.

Contoh lainnya, lanjut Yunan, kemudahan terhadap penyandang disabilitas.

"Memberikan kemudahan pada penyandang disabilitas juga tidak pernah disebut diskriminasi," kata dia.

Maka dari itu, kata Yunan, alasan gugatan yang diajukan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Binsar M Gultom dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan, Lilik Mulyadi menjadi tidak relevan.

"Jika kemudian para pemohon menghubungkan kegagalan para pemohon, dengan adanya perbedaan calon hakim agung dari non-karier yang oleh pemohon disebut sebagai diskriminasi adalah sesuatu yang tidak logis dan tidak relevan," tutur dia.

Sebelumnya, Binsar M Gultom dan Lilik Mulyadi mengajukan gugatan karena merasa dirugikan hak konstitusionalnya.

Keduanya menilai ketentuan Pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 UU MA yang mengatur syarat hakim karier menjadi hakim agung dari segi usia dan pengalaman bersifat diskriminatif jika dibandingkan dengan syarat untuk hakim non-karier.

Pada ketentuan hakim karier, usia minimum hakim adalah 45 tahun dengan pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun, termasuk pengalaman menjadi hakim tinggi minimal 3 tahun.

Sementara, syarat hakim non-karier pada Pasal 7 huruf b UU MA hanya menyatakan berpengalaman di bidang hukum selama 20 tahun tanpa dirinci secara tegas keahlian hukum di bidang tertentu.

"Tidak dijelaskan dengan jenjang jabatan dan kepangkatan yang dicapai dan tanpa diketahui apakah dia selama ini bekerja secara terus-menerus selama 20 tahun atau tidak di instansi terkait. Maka dapat dipastikan keberadaan ketentuan ini selain sangat merugikan masa depan Pemohon termasuk hakim karier lainnya," kata Binsar di MK, Rabu (13/7/2016).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com