Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Bantah "Juara" Tetapkan "Justice Collaborator" untuk Kasus Korupsi

Kompas.com - 19/08/2016, 21:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung tak terima disebut "juara" atau yang paling sering mengeluarkan status "justice collaborator" untuk kasus korupsi dibandingkan institusi penegak hukum lainnya.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, menanggapi pernyataan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

"Itu data dia? Ya sudah suruh ke saya. Dapat darimana dia datanya," kata Arminsyah, di Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Sebelumnya, ICJR menyebutkan, kejaksaan merupakan institusi yang paling rajin mengeluarkan status "justice collaborator" untuk kasus korupsi sebanyak 670 orang sepanjang 2013 sampai Juli 2016.

"Dapat disorot, dari jumlah JC yang dikeluarkan oleh masing-masing kepolisian, kejaksaan dan KPK untuk kasus korupsi berdasarkan data Ditjen PAS yang dipresentasikan oleh Center for Detention Studies (CDS) pada Senin, 15 agustus 2016 di Jakarta," kata Supriyadi W Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR, melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (15/8/2016) lalu.

(Baca: ICJR: Status "Justice Collaborator" Diperjualbelikan)

Sementara itu, polisi hanya mengeluarkan 17 JC dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 1 JC.

Ia mengatakan status JC tidak boleh sembarangan diberikan. Penetapan JC juga dilakukan saat proses penuntutan dan secara resmi dinyatakan dalam tuntutan.

Di luar skema tersebut maka JC bisa jadi hanya untuk memfasilitasi remisi.

Status JC harus dipublikasikan ke publik sejak awal bukan diminta di ujung ketika hendak memohon remisi.

Berdasarkan catatan ICJR, hal Ini mungkin terjadi karena SOP mengenai JC di kejaksaan juga tidak pernah dipersiapkan. Hal ini mengakibatkan implementasi yang berbeda-beda.

ICJR meminta agar Kepolisian, Kejaksaan dan KPK mengeluarkan nama-nama yang mendapatkan status JC, serta keterangan waktu pemberian status itu.

Waktu yang dimaksud adalah apakah pada saat proses penuntutan, sebelum putusan atau sesudah putusan, serta alasannya.

"Dengan begitu maka misteri jual beli status JC dapat ditelusuri," kata Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com