JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, menolak menandatangani surat pelimpahan berkas dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut.
Meski demikian, hal tersebut tidak menghalangi KPK melakukan penuntutan.
"Dengan ini kami menolak menandatangani surat pelimpahan berkas, karena sedang ada upaya hukum yang dilakukan," ujar pengacara Samsul, Anwar Sadat Tanjung, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Menurut Sadad, penolakan tersebut karena kliennya sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dibuat atas penahanan dan penetapan tersangka terhadap Samsul.
Meski demikian, penolakan tersebut tidak mengganggu proses pelimpahan berkas ke tahap penuntutan.
Dalam 14 hari ke depan, berkas tuntutan Samsul akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Pelimpahan berkas perkara, kalau ditolak, akan dibuat berita acara penolakan. Tapi itu tidak masalah, berkas akan tetap dilimpahkan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Dua tersangka merupakan pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Sedangkan yang lainnya adalah panitera PN Jakut Rohadi, dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
Operasi tangkap tangan berawal saat terjadi penyerahan uang dari Berthanatalia kepada Rohadi.
Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.