JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengatakan, tiga provinsi akan menjadi pilot project layanan kepegawaian terintegrasi bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Ketiga provinsi itu adalah Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Asman, integritas layanan kepegawaian itu akan mendorong terwujudnya one stop service layanan kepegawaian.
"Seorang PNS yang mengurus SK kenaikan pangkat, pensiun dan layanan kepegawaian lainnya, ke depan tinggal duduk manis saja," kata Asman dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8/2016).
"Mereka jangan lagi disibukkan dengan persyaratan berkas yang begitu banyak dan harus menghubungi banyak pihak untuk mendapatkan SK-SK tersebut. Istilahnya dengan satu kali pengurusan, mereka dihadapkan pada sistem kepegawaian yang terintegrasi," ujarnya.
Asman juga meninjau langsung perangkat Computer Assisted Test (CAT) Station saat mengunjungi Badan Kepegawaian Negara. Saat itu CAT Station digunakan untuk seleksi masuk Sekolah Tinggi Transportasi Darat kementerian Perhubungan.
Dalam kesempatan itu, Asman menuturkan, meski birokrasi didominasi oleh ASN berusia tua, namun bukan berarti birokrasi menjadi lambat berinovasi.
"Implementasi layanan kepegawaian berbasis teknologi infomasi saat ini menjadi begitu urgent. Kebanyakan PNS saat ini yang berusia tua jangan menjadi hambatan untuk maju," kata Asman.
"Jangan hanya yang muda, generasi tua PNS saat ini juga harus mau belajar memahami IT agar turut mendukung terwujudnya kinerja birokrasi yang berkualitas," ucap politisi PAN itu.
Berdasarkan data statistik BKN per Desember 2015, dari total keseluruhan jumlah PNS di Indonesia, rata-rata berusia 45 tahun, dan yang paling banyak berusia 51 tahun.
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Iwan Hermanto mengatakan, ketiga provinsi tersebut akan menerapkan mekanisme less paper.
"Untuk berkas-berkas seperti Surat Keputusan (SK) Kepangkatan terakhir yang menjadi salah satu syarat pengurusan kenaikan pangkat, pensiun tidak lagi perlu dilampirkan. Demikian pula mengenai berkas ijazah dan kartu pegawai," ucap Iwan.
Iwan mengatakan, usulan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentang nama-nama yang diusulkan untuk naik pangkat atau pensiun harus dilampirkan.
Selain itu, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT), bukti pendukung capaian angka kredit juga dilampirkan karena itu sebagai bukti kelayakan.
Menurut Iwan, mekanisme less paper hanya bisa dilaksanakan jika instansi pemerintah baik di Pusat maupun daerah berkomitmen memperbarui data-data kepegawaian yang dibutuhkan dalam Sistem Aplikasi Layanan Kepegawaian (SAPK).
Dari data yang terinput di SAPK, BKN akan memverifikasi data yang masuk, untuk melakukan pengecekan kebenaran PNS yang layak naik pangkat atau pensiun.