Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haris Dinilai Jadi Korban dari Hukuman Mati yang Tidak Punya Dasar Legitimasi

Kompas.com - 06/08/2016, 19:24 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Akademisi #KamiPercayaKontraS menilai bahwa laporan oleh TNI, Polri, dan BNN ke Mabes Polri itu menjadikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar sebagai korban dari penerapan kebijakan hukuman mati yang tidak mempunyai dasar legitimasi.

Akademisi Universitas Jakarta, Robertus Robet mengatakan, hukuman mati secara etik tidak bisa diterima. Apalagi penerapannya di tengah sistem hukum yang masih sarat korupsi.

"Kita sendiri tahu bahwa ada korupsi dalam peradilan kita, kecenderungan penggunaan abuse of power, kekerasan dalam pelaksanaan hukum kita," ujar Robertus di kantor Sekretariat Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8/2016).

Fakta lainnya, kata dia, saat ini KPK masih aktif melakukan penangkapan terhadap oknum penyelenggara peradilan yang terkait kasus korupsi.

"Jadi, masih banyak yang enggak beres dalam sistem peradilan hukum kita," kata dia.

Maka dari itu, penerapan hukuman mati menjadi satu kebijakan yang sangat beresiko jika terus diterapkan. Karena di sisi lain, sistem hukum saat ini keadaaanya sangat buruk. Ia pun berharap, pemerintah melakukan moratorium kebijakan hukuman mati.

Menurutnya, memoratorium kebijakan tersebut tidak akan membuat kesan bahwa presiden lemah.

"Tentu tidak karena justru dengan tanpa menghukum mati, maka presiden memiliki kesempatan bersungguh-sungguh menggunakan otoritas yang dimilikinya untuk me-review praktek hukum yang sudah berjalan itu," kata dia.

"Dengan begitu presiden bukan bertambah kecil, tetapi bertambah kuat fungsi kelembagaannya dan otoritas kelembagaan itu," ujarnya.

Terkait penyataan Haris, menurut dia, harus menjadi catatan penting bagi pemerintah. Presiden harus membentuk tim Independen untuk melakukan penyelidikan agara kewibawaan lembaga-lembaga keamanan negara tetap terbangun dan terjaga.

"Pentingnya membangun kembali kewibawaan lembaga-lembaga pemerintah dengan membentuk tim independen untuk membuktikan apa yang dikatakan Haris," kata dia. (Baca: Amir Syamsuddin: Cerita Haris Azhar Ada Unsur Demi Kepentingan Umum)

Haris sebelumnya telah dilaporkan Badan Narkotika Nasional, TNI dan Polri ke Bareskrim Polri. Dalam keterangan yang disampaikan, Haris menyebut, jika ada keterlibatan oknum anggota di tiga lembaga itu di balik bisnis haram Freddy. Cerita itu didapat Haris saat bertemu Freddy pada 2014 lalu.

Kompas TV KontraS: Orang Bersuara Malah Dipidanakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com