JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan, jika dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terbukti dalam persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, pemecatan Fahri Hamzah tidak memiliki landasan moral.
"Jika nanti Hidayat Nur Wahid, Sohibul Iman, dan Surahman Hidayat terbukti bersalah di MKD pemecatan Fahri harus dinyatakan cacat hukum pada akhirnya dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutuskan gugatan Fahri Hamzah di pengadilan," tulis Mujahid dalam keterangan persnya, Rabu (20/7/2016).
(Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)
Mujahid menyatakan, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan persidangan etik di MKD berada di dua ranah yang berbeda, tetapi bukan berarti tidak memiliki keterkaitan.
Mujahid menambahkan, persidangan etik tidak akan muncul jika Fahri tidak melaporkan mereka.
(Baca: Setelah Putusan Sela, Fahri Mengaku Tak Tergantikan di DPR)
Di sisi lain, menurut Mujahid, Fahri tidak mungkin melaporkan elite PKS, yaitu Hidayat, Sohibul, dan Surahman, jika mereka tidak melakukan pelanggaran etik yang merugikan dan mencemarkan nama baik Fahri.
"Ini bukan tentang balas dendam, bukan juga karena kebencian, tetapi ini adalah soal penggunaan hak yang terukur yang dijamin oleh undang-undang dan Peraturan Tata Tertib DPR," kata Mujahid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.