Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hak Anak Mendapatkan Vaksin ibarat Hak Memiliki Akta Kelahiran"

Kompas.com - 16/07/2016, 17:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Seto Mulyadi menyatakan bahwa vaksin merupakan hak dasar anak.

Atas dasar itu, menurut dia, hak anak atas vaksin sama halnya dengan hak anak atas akta kelahiran.

"Artinya vaksin itu tidak bisa tidak dipenuhi, wajib hukumnya, itu hak dasar dan kebutuhannya seperti akta kelahiran bagi seorang anak," kata Seto di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sabtu (16/7/2016).

(Baca juga: Ini Cara Distributor Menyusupkan Vaksin Palsu ke Rumah Sakit)

Seto menambahkan, tanpa adanya akta kelahiran, maka bisa dibayangkan betapa sulitnya kehidupan sang anak kelak.

Begitu pula jika seorang anak tak mendapatkan vaksin yang berfungsi menjaga kekebalan tubuhnya pada kemudian hari.

Jika demikian, maka kehidupan sang anak akan sulit karena akan sering jatuh sakit.

Karena itu, Seto menyatakan bahwa pemerintah harus bisa memastikan upaya revaksinasi terhadap anak yang menjadi korban vaksin palsu berlangsung dengan lancar.

Sebab, jika tidak, maka kekebalan tubuh generasi penerus bangsa terhadap bibit penyakit akan terancam. 

"Sekali lagi, ini sudah menjadi kewajiban dasar pemerintah untuk menjamin agar anak Indonesia memperoleh hak dasarnya, salah satunya ya vaksin," tutur Seto.

(Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Tertipu dengan Tawaran Vaksin Murah)

Berdasarkan paparan Bareskrim Polri dan Kementerian Kesehatan di Komisi IX DPR kemarin, ada 14 rumah sakit, 8 klinik, dan tenaga kesehatan yang menggunakan vaksin palsu.

Sebagian besar beroperasi di sekitar Bekasi. Rinciannya, 10 RS di Kabupaten Bekasi, tiga RS di Kota Bekasi, dan satu di Jakarta Timur.

 

Berikut ini 14 rumah sakit yang menerima vaksin palsu:

1. DR Sander, Cikarang

2. Bhakti Husada, Terminal Cikarang

3. Sentral Medika, Jalan Industri Pasir Gombong

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com