JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengkritiknya karena menggunakan mobil dinas saat mudik.
Yuddy tetap bersikeras tak ada yang salah dari langkahnya menggunakan mobil dinas untuk pulang ke kampung halaman.
"KPK dalam mengeluarkan pernyataan itu lihat dulu kalau bahasa hadis itu, ashabul nujum, masalah yang sebenarnya. Tak bisa dipukul rata semua," kata Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
(Baca: KPK: Apa Pun Alasannya, Menteri Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Keperluan Pribadi)
Yuddy menjelaskan, kendaraan yang digunakannya adalah mobil dinas yang melekat dengan jabatannya sebagai menteri. Oleh karena itu, tak masalah jika mobil itu digunakan untuk mudik, sementara yang dilarang adalah kendaraan dinas operasional.
"KPK harus lihat lihat dulu. Dilarangnya dalam konteks apa. Misalnya sekarang ini kan dinas terus saya ada keperluan pribadi ke dokter gigi pakai mobil dinas, ya boleh," kata Yuddy.
Yuddy pun mencontohkan, saat Presiden Jokowi pulang ke Solo dan Jusuf Kalla mudik ke Makassar, keduanya menggunakan mobil dinas beserta semua perangkat protokol Presiden dan Wapres.
(Baca: KPK Kritik Menteri Yuddy yang Mudik Pakai Mobil Dinas)
"Namanya mobil dinas yang melekat dengan jabatan boleh digunakan yang bersangkutan selama dia masih menjabat dan melaksanakan tugasnya," kata dia.
KPK menilai, Yuddy seharusnya memberikan contoh kepada para bawahannya, khususnya terkait reformasi birokrasi di kementerian dan lembaga. Hal itu dikatakan menanggapi penggunaan mobil dinas saat Yuddy mudik Lebaran.
Yuddy beserta anak dan istrinya mudik ke Bandung pada Rabu (6/7/2016).
"Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).
(Baca: Fadli Zon: "Kalau Mobil Dinas Bisa Dipakai, Kenapa Tidak?")
Menurut Giri, Kementerian PAN-RB sebenarnya memiliki aturan yang terkait dengan kendaraan dinas.
Peraturan Menpan RB Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian PAN-RB juga mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana di kementerian.
Sarana dan prasarana kantor kementerian, termasuk kendaraan dinas, jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan.
"Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," kata Giri.