Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yuddy: KPK Lihat Dulu Masalah yang Sebenarnya

Kompas.com - 13/07/2016, 16:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengkritiknya karena menggunakan mobil dinas saat mudik.

Yuddy tetap bersikeras tak ada yang salah dari langkahnya menggunakan mobil dinas untuk pulang ke kampung halaman.

"KPK dalam mengeluarkan pernyataan itu lihat dulu kalau bahasa hadis itu, ashabul nujum, masalah yang sebenarnya. Tak bisa dipukul rata semua," kata Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

(Baca: KPK: Apa Pun Alasannya, Menteri Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Keperluan Pribadi)

Yuddy menjelaskan, kendaraan yang digunakannya adalah mobil dinas yang melekat dengan jabatannya sebagai menteri. Oleh karena itu, tak masalah jika mobil itu digunakan untuk mudik, sementara yang dilarang adalah kendaraan dinas operasional.

"KPK harus lihat lihat dulu. Dilarangnya dalam konteks apa. Misalnya sekarang ini kan dinas terus saya ada keperluan pribadi ke dokter gigi pakai mobil dinas, ya boleh," kata Yuddy.

Yuddy pun mencontohkan, saat Presiden Jokowi pulang ke Solo dan Jusuf Kalla mudik ke Makassar, keduanya menggunakan mobil dinas beserta semua perangkat protokol Presiden dan Wapres.

(Baca: KPK Kritik Menteri Yuddy yang Mudik Pakai Mobil Dinas)

"Namanya mobil dinas yang melekat dengan jabatan boleh digunakan yang bersangkutan selama dia masih menjabat dan melaksanakan tugasnya," kata dia.

KPK menilai, Yuddy seharusnya memberikan contoh kepada para bawahannya, khususnya terkait reformasi birokrasi di kementerian dan lembaga. Hal itu dikatakan menanggapi penggunaan mobil dinas saat Yuddy mudik Lebaran.

Yuddy beserta anak dan istrinya mudik ke Bandung pada Rabu (6/7/2016).

"Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).

(Baca: Fadli Zon: "Kalau Mobil Dinas Bisa Dipakai, Kenapa Tidak?")

Menurut Giri, Kementerian PAN-RB sebenarnya memiliki aturan yang terkait dengan kendaraan dinas.

Peraturan Menpan RB Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian PAN-RB juga mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana di kementerian.

Sarana dan prasarana kantor kementerian, termasuk kendaraan dinas, jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan.

"Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," kata Giri.

Kompas TV Dilarang untuk Mudik, Mobil Dinas Dikandangkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Nasional
Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Nasional
Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Nasional
Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Nasional
Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Nasional
Stafsus Klaim Jokowi Tak 'Cawe-cawe' di Pilkada Manapun

Stafsus Klaim Jokowi Tak "Cawe-cawe" di Pilkada Manapun

Nasional
Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Nasional
Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Nasional
Menkominfo Masih Bisa Bilang Alhamdulillah usai PDN Diretas, Ini Sebabnya

Menkominfo Masih Bisa Bilang Alhamdulillah usai PDN Diretas, Ini Sebabnya

Nasional
Peretasan PDN Bukti Keamanan Data RI Lemah, Kultur Mesti Diubah

Peretasan PDN Bukti Keamanan Data RI Lemah, Kultur Mesti Diubah

Nasional
Komisi I Desak Pemerintah Buat Satgas dan Crisis Center Tangani PDN

Komisi I Desak Pemerintah Buat Satgas dan Crisis Center Tangani PDN

Nasional
Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden, yang Ketum Kan Saya!

Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden, yang Ketum Kan Saya!

Nasional
PDN Diretas, Pengelola sampai Pejabat Dinilai Patut Ditindak Tegas

PDN Diretas, Pengelola sampai Pejabat Dinilai Patut Ditindak Tegas

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tanggapan Parpol Atas Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta | Pemerintah Pasrah Data PDN Tak Bisa Dipulihkan

[POPULER NASIONAL] Tanggapan Parpol Atas Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta | Pemerintah Pasrah Data PDN Tak Bisa Dipulihkan

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com