Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Panitera Kasus Saipul Jamil Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus

Kompas.com - 12/07/2016, 14:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, Tonin Tcahta Singarimbun, mengungkapkan alasan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kliennya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Padahal, secara administratif, kantor KPK berada di Jakarta Selatan.

"Jadi begini, kalau di (Pengadilan Negeri Jakarta) Selatan kami (saya) kalah terus, jadi saya coba saja di pusat, menang atau kalah kan gitu," ujar Tonin di PN Jakpus, Selasa (12/7/2016).

Selain itu, kata Tonin, pengajuan praperadilan tidak harus menyesuaikan wilayah administratif pihak termohon, dalam hal ini Jakarta Selatan.

Menurut dia, yang menjadi poin penting dalam pengajuan praperadilan tersebut ialah pihak termohon menyebutkan alasan praperadilan diajukan serta ditujukan terhadap ketua pengadilan di wilayah mana.

(Baca: Ini Pengakuan Saipul Jamil soal Dugaan Suap ke Panitera)

"Jadi, dalam kitab undang-undang pidana jelas (disebutkan) praperadilan diajukan terhadap ketua pengadilan negeri dan menyebutkan alasannya, hanya itu saja," kata dia.

"Jadi, tidak ada dibilang di pengadilan negeri yang membawahi wilayah dari termohon, itu enggak ada," kata dia.

Tonin menambahkan, pihak termohon dalam praperadilan ini adalah KPK, lembaga berskala nasional. Maka dari itu, pengajuan praperadilan bisa dilakukan di pengadilan mana pun.

"KPK itu kan nasional dari seluruh Nusantara. Misalnya, orang yang ditangkap di Papua dia datang ke Jakarta untuk praperadilan ya enggak mungkinlah, di sana (Papua) boleh," kata dia.

(Baca: Upaya Saipul Jamil Ringankan Hukuman dan Operasi Tangkap Tangan KPK)

Menurut Tonin, pengajuan praperadilan disesuaikan dengan domisili termohon hanya merupakan faktor kebiasaan. Maka dari itu, tidak akan menjadi masalah jika pihaknya mengajukan praperadilan ke PN Jakpus.

"Kami dasar hukumnya ada, tidak ada ketentuannya harus di domisili karena KPK itu nasional," kata dia.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Rohadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait perkara hukum bagi terdakwa Saipul Jamil. Adapun gugatan praperadilan yang diajukan Rohadi terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Kompas TV Suap Perkara Saipul Jamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com