Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Tak Ada Pencabutan Perda Terkait Syariah

Kompas.com - 23/06/2016, 07:00 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada peraturan daerah (perda) terkait syariah yang dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri. Dia mengatakan, perda itu tidak termasuk dalam 3.143 perda yang dibatalkan.

"Tidak ada. Tadi (di Komisi II) ada usulan perda itu kan tidak bisa otomatis kami batalkan. Itu kewenangan daerah," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Tjahjo mengatakan, perda yang bisa melibatkan pemerintah pusat hanya Perda APBD, Perda RTRW, Perda Pajak Daerah, Perda Retribusi Daerah, dan Perda RPJMD.

"Di luar itu, terserah daerah. Kecuali ada permasalahan atau bertentangan dengan UU di atasnya itu otomatis kami mengingatkan," ucap dia.

(Baca: Daftar 3.143 Perda yang Dibatalkan Sudah Bisa Diunduh di Situs Kemendagri)

Tjahjo menyebut pembatalan 3.143 dilakukan atas persetujuan daerah. Ia meyakini tidak ada pemerintah daerah yang akan mengajukan keberatan terhadap pembatalan perda tersebut.

"(Sebanyak) 3.143 perda kami bahas dengan daerah. Biro hukumnya ada. Makanya, sampai hari ini tidak ada yang protes," tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri membuka secara detail mengenai 3.143 peraturan daerah yang sudah dibatalkan oleh pemerintah pusat dalam situs resminya. Dengan begitu, masyarakat luas bisa mengetahui perda apa saja yang dibatalkan.

(Baca: Keberatan Perda Dibatalkan, Pemda Bisa Gugat ke PTUN)

Dari penelusuran Kompas.com, memang tidak ada perda syariah yang dihapuskan pemerintah. Beberapa hari lalu, banyak publik yang mempertanyakan sikap pemerintah menghapus perda syariah, terutama terkait razia Satpol PP, terhadap pedagang bernama Saeni.

Kebanyakan perda yang dihapus adalah perda terkait dengan perizinan usaha hingga kepengurusan administrasi dokumen kependudukan.

Kompas TV Jokowi Batalkan 3.143 Perda yang Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com