JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada peraturan daerah (perda) terkait syariah yang dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri. Dia mengatakan, perda itu tidak termasuk dalam 3.143 perda yang dibatalkan.
"Tidak ada. Tadi (di Komisi II) ada usulan perda itu kan tidak bisa otomatis kami batalkan. Itu kewenangan daerah," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Tjahjo mengatakan, perda yang bisa melibatkan pemerintah pusat hanya Perda APBD, Perda RTRW, Perda Pajak Daerah, Perda Retribusi Daerah, dan Perda RPJMD.
"Di luar itu, terserah daerah. Kecuali ada permasalahan atau bertentangan dengan UU di atasnya itu otomatis kami mengingatkan," ucap dia.
(Baca: Daftar 3.143 Perda yang Dibatalkan Sudah Bisa Diunduh di Situs Kemendagri)
Tjahjo menyebut pembatalan 3.143 dilakukan atas persetujuan daerah. Ia meyakini tidak ada pemerintah daerah yang akan mengajukan keberatan terhadap pembatalan perda tersebut.
"(Sebanyak) 3.143 perda kami bahas dengan daerah. Biro hukumnya ada. Makanya, sampai hari ini tidak ada yang protes," tutur dia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri membuka secara detail mengenai 3.143 peraturan daerah yang sudah dibatalkan oleh pemerintah pusat dalam situs resminya. Dengan begitu, masyarakat luas bisa mengetahui perda apa saja yang dibatalkan.
(Baca: Keberatan Perda Dibatalkan, Pemda Bisa Gugat ke PTUN)
Dari penelusuran Kompas.com, memang tidak ada perda syariah yang dihapuskan pemerintah. Beberapa hari lalu, banyak publik yang mempertanyakan sikap pemerintah menghapus perda syariah, terutama terkait razia Satpol PP, terhadap pedagang bernama Saeni.
Kebanyakan perda yang dihapus adalah perda terkait dengan perizinan usaha hingga kepengurusan administrasi dokumen kependudukan.