Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Dinilai Sulit Kembali ke PKS

Kompas.com - 21/06/2016, 14:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Politik dari UI Ikhsan Darmawan menyatakan, politisi Fahri Hamzah sulit untuk kembali ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah dipecat dari keanggotaan dan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI oleh DPP PKS.

"Sikap Fahri Hamzah tidak lagi sesuai dengan karakter PKS yang mengedepankan ketaatan, kesantunan, dan kejujuran dalam berpolitik," kata Ikhsan di Kampus UI Depok, Selasa (21/6/2016), seperti dikutip Antara.

Fahri Hamzah, kata Ikhsan, telah menunjukan cara-cara yang tidak simpatik dalam melawan hasil syuro dan perintah pimpinan PKS.

"PKS itu partai politik yang dibangun dengan dasar syuro dan ketaatan kepada pimpinan. Perlawanan individu terhadap hasil syuro dan pimpinanannya, seperti yang dilakukan Fahri tidak akan mendapat simpati dari mayoritas kader dan pengurus PKS," kata Ikhsan, yang juga penulis buku "Mengenal Ilmu Politik" itu.

Menurut dia, perlawanan Fahri yang dilakukan secara terbuka terhadap pimpinan bukan karakter seorang kader PKS.

"Saya kira ini bukan persoalan perbedaan pendapat dalam internal PKS. Ini masalah bagaimana ketaatan seorang anggota partai dalam menjalankan hasil syuro dan perintah pimpinannya," kata dosen Fisip UI itu.

(baca: Fahri Hamzah Sebut Pemecatannya "Order" dari Majelis Syuro PKS)

Partai politik manapun, kata Ikhsan, memiliki aturan dalam menyelesaikan konflik internal sesuai dengan AD/ART partai yang diakui dalam UU Partai Politik.

Menurut Sekretaris Pelaksana "Center for Development and Political Studies" itu, Majelis Tahkim PKS adalah mahkamah kehormatan partai yang berisi figur-figur berintegritas dan dihormati oleh anggota dan pengurus partai.

"Kesalahan fatal Fahri adalah ketika dia tidak mau datang ketika pertama kali diundang majelis ini," katanya.

Dalam pandangan Ikhsan, jika Fahri datang dan memberikan klarifikasi kepada Majelis Tahkim, mungkin keputusannya akan berbeda, tidak akan sampai dipecat dari keanggotaan PKS.

(baca: Fahri Hamzah: Negara Pun Tak Bisa Menghukum Saya karena Mulut Saya)

Ia melihat, Fahri tidak mau datang karena mempersoalkan legalitas Majelis Tahkim. Padahal sudah jelas Majelis Tahkim diatur dalam UU Partai Politik.

Legalitasnya diakui setelah pimpinan PKS menyampaikan susunan Majelis Tahkim ke Kemenkumham.

"Tidak perlu ada SK pengesahan. Ini bukan susunan pengurus partai yang memang perlu pengesahan Kemenkumhan. Cukup pemberitahuan dan kemudian dicatat oleh Kemenkumham," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com