Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Dinilai Sulit Kembali ke PKS

Kompas.com - 21/06/2016, 14:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Politik dari UI Ikhsan Darmawan menyatakan, politisi Fahri Hamzah sulit untuk kembali ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah dipecat dari keanggotaan dan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI oleh DPP PKS.

"Sikap Fahri Hamzah tidak lagi sesuai dengan karakter PKS yang mengedepankan ketaatan, kesantunan, dan kejujuran dalam berpolitik," kata Ikhsan di Kampus UI Depok, Selasa (21/6/2016), seperti dikutip Antara.

Fahri Hamzah, kata Ikhsan, telah menunjukan cara-cara yang tidak simpatik dalam melawan hasil syuro dan perintah pimpinan PKS.

"PKS itu partai politik yang dibangun dengan dasar syuro dan ketaatan kepada pimpinan. Perlawanan individu terhadap hasil syuro dan pimpinanannya, seperti yang dilakukan Fahri tidak akan mendapat simpati dari mayoritas kader dan pengurus PKS," kata Ikhsan, yang juga penulis buku "Mengenal Ilmu Politik" itu.

Menurut dia, perlawanan Fahri yang dilakukan secara terbuka terhadap pimpinan bukan karakter seorang kader PKS.

"Saya kira ini bukan persoalan perbedaan pendapat dalam internal PKS. Ini masalah bagaimana ketaatan seorang anggota partai dalam menjalankan hasil syuro dan perintah pimpinannya," kata dosen Fisip UI itu.

(baca: Fahri Hamzah Sebut Pemecatannya "Order" dari Majelis Syuro PKS)

Partai politik manapun, kata Ikhsan, memiliki aturan dalam menyelesaikan konflik internal sesuai dengan AD/ART partai yang diakui dalam UU Partai Politik.

Menurut Sekretaris Pelaksana "Center for Development and Political Studies" itu, Majelis Tahkim PKS adalah mahkamah kehormatan partai yang berisi figur-figur berintegritas dan dihormati oleh anggota dan pengurus partai.

"Kesalahan fatal Fahri adalah ketika dia tidak mau datang ketika pertama kali diundang majelis ini," katanya.

Dalam pandangan Ikhsan, jika Fahri datang dan memberikan klarifikasi kepada Majelis Tahkim, mungkin keputusannya akan berbeda, tidak akan sampai dipecat dari keanggotaan PKS.

(baca: Fahri Hamzah: Negara Pun Tak Bisa Menghukum Saya karena Mulut Saya)

Ia melihat, Fahri tidak mau datang karena mempersoalkan legalitas Majelis Tahkim. Padahal sudah jelas Majelis Tahkim diatur dalam UU Partai Politik.

Legalitasnya diakui setelah pimpinan PKS menyampaikan susunan Majelis Tahkim ke Kemenkumham.

"Tidak perlu ada SK pengesahan. Ini bukan susunan pengurus partai yang memang perlu pengesahan Kemenkumhan. Cukup pemberitahuan dan kemudian dicatat oleh Kemenkumham," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Nasional
Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com