Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Perda Penghambat Investasi Dinilai untuk Sinkronisasi Pusat-Daerah

Kompas.com - 18/06/2016, 10:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri telah menghapus 3.143 peraturan daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dinilai menghambat investasi.

Langkah itu dipandang tepat untuk mensinkronisasikan antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Menurut anggota Komisi II DPR, Mukhammad Misbakhun, pemerintah pusat selama ini terus berupaya menarik investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

Salah satu hal yang ditawarkan pemerintah yaitu kemudahan dalam proses investasi.

"Makanya di BKPM dibenahi. Dari awalnya dua minggu jadi tiga hari. Tiga jam jadi satu jam. Nah ini di pusat beres di daerah belum beres," kata Misbakhun, Jumat (17/6/2016).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebelumnya menyatakan jika proses penghapusan perda tak bisa dilakukan serta merta begitu saja. Perlu ada proses uji materi sebelum perda itu dihapus.

Menurut Misbakhun, memang sebuah perda lahir berdasarkan hasil diskusi dan kajian yang dilakukan antara pemerintah daerah dan DPRD setempat.

"Tapi yang jadi keinginan pemerintah pusat itu kan sederhana, jangan sampai mempersulit proses investasi," kata Misbakhun.

"Jangan sampai pemerintah jualannya ke luar negeri jualan investasi bisa tiga jam di daerah tidak (sinkron). Harus sinkron," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka mendukung langkah pemerintah menghapus perda yang dianggap menghambat investasi.

Namun, di sisi lain pemerintah diminta menyiapkan langkah taktis, untuk menghindari terjadinya liberalisasi pasar yang tidak terkontrol di pasar lokal.

Langkah itu dapat berupa penerbitan peraturan yang melindungi potensi pelaku ekonomi lokal.

"Perlindungan atas potensi dan pengembangan pasar lokal sangat penting untuk diperhatikan sekarang-sekarang ini menuju berjalannya pasar bebas," kata dia.

Di samping itu, pemerintah juga perlu menerbitkan aturan sementara guna mengisi kekosongan aturan karena dihapuskannya beberapa perda menyangkut investasi. Peraturan tersebut dapat berupa PP atau Permen.

"Selama bisa mengakomodir semua kementerian dan lembaga supaya dapat tercapai tujuan menarik investasinya. Karena dalam proses pembentukan perda baru butuh waktu sementara proses investasi tetap berjalan di daerah," ujarnya.

Penghapusan ribuan perda ini menindaklanjuti keluhan para pengusaha atas sejumlah peraturan di daerah yang dianggap mempersulit investasi.

Dengan adanya penghapusan 3.143 perda itu, pengusaha berharap sumbatan-sumbatan investasi di daerah bisa hilang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakin laju investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia bisa lebih cepat usai penghapusan perda bermasalah tersebut.

Salah satu peraturan yang dihapus adalah syarat izin membuka usaha. Kini, pengusaha cukup memiliki satu izin saja.

"Tidak perlu izin prinsiplah, izin mendirikan bangunanlah, izin gangguanlah, izin-izin yang sejak zaman Belanda, termasuk retribusi yang tidak perlu. Cukup satu saja, yaitu izin usaha," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Merdeka, Senin (13/6/2016).

Kompas TV Pemerintah Hapus 3.000 Lebih Perda Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com