JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menjawab kekhawatiran sejumlah pihak mengenai potensi tidak terdaftarnya pemilih pemula dalam Pilkada Serentak 2017.
Menurut KPU, pemilih pemula seharusnya dapat tetap memilih jika telah tercantum dalam Daftar Pemilih Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun, ini tergantung pada pendataan dan pemuktahiran yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kekhawatiran ini muncul akibat adanya aturan verifikasi pendukung calon perseorangan dalam Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR.
Dalam Pasal 48 ayat 1a, diatur bahwa verifikasi dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir dan DP4 dari Kementerian Dalam Negeri.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, maka dapat diartikan bahwa jika pemilih tidak terdapat di DPT, namun terdapat di DP4, maka dia tetap bisa memilih.
"Kalau kami baca, bisa saja. Bila dia tidak ada di DPT tapi ada di DP4 maka itu tetap memenuhi syarat," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Hadar mencontohkan, jika pemilih pemula yang berdomisili di DKI Jakarta yang baru akan berumur 17 tahun sebelum 15 Febuari 2017 seharusnya sudah terdata dalam DP4.
"Sehingga pemilih pemula tetap bisa mengikuti Pilkada DKI 2017," ucapnya.
Ia mengatakan, pemuktahiran dan pendataan akan dilakukan oleh Dukcapil Kemendagri. Hal itu akan memengaruhi keakuratan DP4.
Di dalamnya termasuk warga-warga yang baru menjadi pemilih dan warga pindahan yang telah memiliki KTP setempat dan sekurang-kurangnya satu tahun.
"DP4 kan dibuat baik pemerintah, mereka yang warga DKI misalnya tapi dia baru mau 17 tahun dan yang pindah ke DKI harusnya ada di DP4," ujar Hadar.