JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai sosok Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan pantas menggantikan Jenderal Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri yang pensiun akhir bulan depan.
Namun, nama Budi, diakui Margarito, kerap tersandung jejak rekam. Budi pernah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, menurut dosen Universitas Khairun Ternate itu, sosok Budi sudah dibuktikan tak bersalah.
(Baca: Usulan Calon Kapolri Sudah Sampai ke Presiden, Namun Rahasia)
Itu lantaran praperadilan memutuskan status tersangka Budi tak sah.
"Kasus kemarin tidak bisa dijadikan alasan atau hambatan untuk pak Budi jika disodorkan menjadi Kapolri oleh Presiden Jokowi. Secara hukum pak BG (Budi Gunawan) sudah clean and clear," kata Margarito saat dihubungi, Kamis (10/6/2016).
Ia mengakui, publik masih memandang negatif sosok Budi Gunawan. Namun, ia menegaskan pemilihan Kapolri adalah sepenuhnya hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
"Ini kembali ke Presiden Jokowi , siapa yang dikehendaki atau akan disodorkan ke DPR sebagai pengganti Badrodin Haiti. Semua yang penting yang disodorkan memenuhi syarat sesuai hukum," kata dia.
Sebelumnya, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu tak menampik Budi Gunawan berpeluang sebagai calon Kapolri yang diajukan PDIP.
Menurut dia, Budi Gunawan terbukti bersih, meskipun saat diajukan sebagai pengganti Jenderal Polisi Sutarman pada 2015, sempat menuai polemik. Putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi.
(Baca:Masinton: Budi Gunawan Layak Jadi Calon Kapolri, Masalah Hukumnya "Clear and Clean")
"Artinya, pak BG layak menjadi calon Kapolri dan persoalan hukumnya sudah clear and clean dengan putusan praperadilan di PN Jaksel," tambah Masinton.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Namun Budi melawan dengan mangajukan gugatan ke praperadilan. Putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada praperadilan, dinyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Salah satu dasarnya yaitu jabatan Budi sebagai Kepala Biro Pembinaan Karyawan Polri dianggap bukan merupakan penyelenggara negara sehingga KPK tidak berhak mengusut kasusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.