Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beralasan Rapat, Nurhadi Batal Diperiksa KPK

Kompas.com - 10/06/2016, 16:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman batal diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/6/2016). Nurhadi beralasan, ia harus menghadiri rapat di Bogor.

"Stafnya datang mengantar surat pemberitahuan bahwa Nurhadi tidak bisa datang karena sedang ada rapat di Bogor," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat.

Nurhadi rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nurhadi setidaknya sudah diperiksa tiga kali.

(Baca: Diperiksa KPK, Sekretaris MA Ditanya soal Sopir dan Uang Rp 1,7 Miliar)

KPK juga telah memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dalam kasus yang sama. KPK telah menerima laporan hasil analisis (LHA) atas transaksi keuangan mencurigakan milik pasangan suami istri tersebut.

Tak lama setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap pemberi dan penerima suap, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Nurhadi, di Jalan Hang Lekir, Kebayoran, Jakarta Selatan.

(Baca: KPK Temukan Indikasi Hubungan Sekretaris MA dengan Perusahaan yang Berperkara)

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang berjumlah Rp 1,7 miliar yang terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing.

Sejumlah orang dekat yang diduga mengetahui perkara suap tersebut dipanggil KPK. Namun, beberapa di antaranya tidak kooperatif, bahkan menghilang tanpa jejak.

Kompas TV KPK Periksa Istri Sekretaris MA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com