JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi diduga pernah melakukan pertemuan dengan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno.
Doddy merupakan tersangka pemberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Dugaan tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. Menurut dia, penyidik sedang mencari tahu mengenai dugaan pertemuan Nurhadi dengan Doddy.
"Iya, diduga seperti itu," ujar Yuyuk saat dtemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016) malam.
Untuk mendalami dugaan pertemuan tersebut, penyidik KPK memanggil tiga polisi yang diduga mengetahui pertemuan Nurhadi dan Doddy.
Ketiga polisi yang dipanggil, yakni Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto dan Dwianto Budiawan.
Namun, ketiga anggota Polri tersebut tidak hadir memenuhi pemanggilan KPK. Ketiganya juga tidak memberikan keterangan mengenai alasan ketidakhadiran.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.
Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing. KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri di PN Jakpus.