Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Bertanggung Jawab Pulihkan Warga Eks Gafatar yang Alami Kekerasan

Kompas.com - 08/06/2016, 19:58 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa pengusiran ratusan warga eks Gerakan Fajar Nusantara Gafatar (Gafatar) dari Mempawah, Kalimantan Barat, pada awal Januari 2016 lalu memunculkan fakta bahwa perempuan dan anak-anak mengalami tindak kekerasan yang mengakibatkan trauma.

Menurut catatan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, setidaknya perempuan dan anak-anak yang terstigma eks Gafatar mengalami kekerasan dalam lima fase.

Kelima fase itu yakni saat sebelum pengusiran, saat pengusiran atau evakuasi paksa, saat di penampungan di Kalimantan, proses pemulangan ke Jawa, saat penampungan di daerah asal dan saat pemulangan ke daerah asal.

Koordinator Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) Nia Sjarifudin, meminta negara segera melakukan proses pemulihan hak terhadap seluruh warga eks Gafatar. Proses pemulihan bisa dilakukan dengan rehabilitasi, restitusi dan kompensasi.

"Negara harus menjamin adanya proses pemulihan hak mereka. Apalagi konstitusi menjamin pemenuhan hak masyarakat. Presiden Jokowi dalam kampanyenya pernah memberikan jaminan atas hak-hak warganya," ujar Nia saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).

(Baca: Setelah Diusir, Perempuan dan Anak Eks Gafatar Mendapat Tindak Kekerasan)

Nia mengatakan, tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak-anak terjadi karena mereka mendapat tuduhan sesat tanpa ada pembuktian. Di sisi lain, mereka tidak memiliki ruang klarifikasi yang seimbang.

Persoalan juga tidak berhenti sampai situ saja. Menurut Nia, kekerasaan tersebut memberikan dampak psikologis yang sulit untuk dipulihkan. Korban kekerasan biasanya akan mengalami trauma hebat dan berdampak negatif.

Selain itu, mereka pun mengalami kerugian materiil yang cukup besar. Banyak warga mantan anggota Gafatar yang terpaksa untuk meninggalkan aset mereka di Kalimantan dan tidak bisa dibawa ke daerah asal.

Mereka yang sudah membeli tanah, rumah, mobil dan motor akhirnya harus merelakan tanpa bisa dinikmati.

(Baca: Ada 12 Wilayah yang Diklaim Bagian dari Negara Bentukan Gafatar)

"Materi juga jelas mengalami kerugian. Bagaimana dengan barang-barang yang tidak bisa mereka bawa. Tidak ada jaminan dari kepolisian barang-barang mereka aman," ungkap dia.

Ia  menegaskan negara tidak hadir saat pengusiran warga eks Gafatar terjadi. Negara bisa dituntut atas hal ini karena tidak mampu melindungi warga negaranya yang memiliki hak asasi untuk hidup layak dan memilih tempat tinggal.

Kalaupun negara hadir, kata Nia, justru memfasilitasi kekerasan yang ditujukan kepada warga mantan Gafatar.

"Negara hadir bukan untuk jamin hak konstitusi. Koruptor saja punya hak untuk menjawab. Saya menilai negara justru memfasilitasi kekerasan. Pelaku pengusiran dan pembakaran sampai sekarang tidak jelas," ucap dia.

Kompas TV Evakuasi Eks Gafatar Telah Selesai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com