JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit I Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Satria Adhy Permana mengatakan, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) masih berpotensi aktif kembali sekalipun mantan Ketua Umumnya, Mahful Muis Tumanurung telah ditahan Bareakrim Polri.
Bareskrim Polri menahan Mahful dan dua pimpinan Gafatar lainnya, yaitu Ahmad Musaddeq dan Andri Cahya pada Rabu (25/5/2016) lalu.
"Menurut saya, iya (masih berpotensi aktif). Karena ini menyangkut keyakinan dan pemahaman," ujar Satria di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Ia menambahkan, meski Gafatar sudah dibubarkan dan kini pimpinannya dalam proses hukum, namun keyakinan yang ditanamkan kepada para pengikut Gafatar masih melekat.
(Baca: Ada 12 Wilayah yang Diklaim Bagian dari Negara Bentukan Gafatar)
Satria juga membeberkan cara bagaimana masyarakat bisa diyakinkan untuk menjadi pengikut organisasi massa yang sudah beranggotakan 40.000-50.000 orang itu.
Dari hasil pemeriksaan, terutama saksi-saksi yang menjadi korban, para pengikut Gafatar diawali dengan rasa kebingungan. Kemudian, pengurus Gafatar melakukan pendampigan secara terus-menerus kepada mereka.
Bentuk pendampingan dilakukan baik bertatap muka langsung hingga komunikasi melalui grup WhatsApp atau media sosial lain.
"Mereka memasukkan pemahaman menurut tafsir yang mereka yakini sehingga terbentuk pembentukan kader-kader yang tadinya goncang. Akhirnya, mereka akan tunduk dan patuh," kata dia.
(Baca: Tahan Pimpinan Gafatar, Polri Sita Alat Elektronik hingga Buku Bacaan Wajib)
"Lalu, mereka wajib mengucapkan syahadat dengan mengakui Ahmad Musaddeq sebagai nabi menurut versi Millah Abraham. Bikin syahadat sendiri," sambung dia.
Badan Reserse Kriminal Polri menahan tiga orang pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Rabu (25/5/2016) malam. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam dugaan perkara tindak pidana penistaan terhadap agama.
"Diperoleh info dia bukan cuma melakukan penistaan, tapi juga merencanakan makar jadi kita lakukan penangkapan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi, Kamis.
Penyidik sudah memeriksa 52 saksi dari enam provinsi, yaitu dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Barat.