Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Husni Kamil: Tak Boleh Ada Pemaksaan yang Ancam Kemandirian KPU

Kompas.com - 08/06/2016, 14:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan, tidak boleh ada pasal dalam hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang mengancam kemandirian KPU.

Sebab, dalam Pasal 22E UUD 1945 jelas mengatur bahwa KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri.

"Kalau sudah ada pemaksaan terhadap satu proses atau kepentingan maka asas kemandirian itu bisa terancam," ujar Husni seusai menghadiri sidang etik penyelenggara pemilu di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).

Namun, karena hasil revisi UU Pilkada belum diterbitkan, maka pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil harmonisasi UU tersebut sebelum memutuskan apakah akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau tidak.

(baca: KPU Akan Ajak Bawaslu Uji Materi UU Pilkada ke MK)

"Jika nanti muncul pasal yang kira-kira mengancam independensi KPU, maka kita perlu ambil langkah berikutnya," tutur Husni.

"Apakah JR (judicial review) atau tidak JR belakangan," sambung dia.

KPU sebelumnya keberatan atas substansi Pasal 9 yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum dengar pendapat ketika menyusun peraturan KPU dan membuat pedoman teknis tahapan pemilihan. Keputusan dalam forum tersebut bersifat mengikat.

Aturan itu dianggap merusak independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman tak mempersoalkan jika KPU mengajukan uji materi ke MK nantinya.

(baca: Komisi II Tak Masalah jika KPU Ingin "Judicial Review" UU Pilkada)

“Silakan aja. Kalau KPU sebagai penyelenggara pemilu, maka apa yang diselenggarakannya seharusnya sesuai dengan UU yang mengatur,” kata Rambe.

Ia menjelaskan, KPU memang diberikan wewenang untuk membuat peraturan yang berfungsi menjabarkan maksud di dalam UU Pilkada.

Kendati demikian, proses pembuatan peraturan itu dikonsultasikan dengan DPR agar tidak bertentangan dengan UU Pilkada. (baca: Berencana Ajukan Uji Materi ke MK, KPU Diingatkan Tak Timbulkan Kegaduhan)

“Nah, konsultasi ini tidak ada di dalam (klausul) UU MD3. Makanya dilaksanakan RDP yang hasil rekomendasinya bersifat mengikat,” kata dia.

Rambe pun tak sependapat jika KPU menyebut dirinya sebagai lembaga mandiri atau otonom.

“Independen apa? Orang dia juga digaji negara. Jadi independen gimana?” kata dia.

Kompas TV UU Pilkada Hambat Calon Independen?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com