JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono, Rabu (1/6/2016).
Taufik akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah anggota DPR.
"Diperiksa sebagai saksi untuk Pak Andi Taufan Tiro dan Amran," ujar Taufik saat baru tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Dalam persidangan bagi Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Taufik disebut-sebut pernah menerima uang dari Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Amran HI Mustary.
Taufik juga mengakui hal tersebut pernah ditanyakan oleh penyidik KPK.
"Sudah tidak ditanya lagi soal itu," kata Taufik.
Selain Taufik, KPK juga memeriksa Direktur Jenderal Bina Marga di Kementerian PUPR Hediyanto W Husaini.
Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPR diduga menerima suap dari pengusaha.
Uang tersebut diberikan agar para pengusaha mendapat proyek pekerjaan di Maluku dan Maluku Utara, yang diusulkan oleh anggota Komisi V DPR.
Usulan tersebut disampaikan anggota Komisi V DPR kepada pemerintah pusat yang diwakili Kementerian PUPR.
Diduga, uang dari para pengusaha tersebut juga mengalir kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.