JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, Selasa (31/5/2016).
Adapun agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pihak Pengadu, dalam hal ini PP Muhammadiyah.
Dalam sidang tersebut hadir lima anggota MKD yang memberikan sejumlah pertanyaan pendalaman.
Namun, terkait sanksi yang akan dikenakan kepada Ruhut, pihak MKD masih akan mengumpulkan keterangan-keterangan pihak terkait.
"Kami kan masih akan mengumpulkan keterangan Teradu bagaimana, konteksnya apa, kan gitu jadi akan jelas kan termasuk pembelaannya pak Ruhut seperti apa," ujar Ketua MKD Surahman Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
"Dan tentu posisinya akan berseberangan antara Teradu dan Pengadu," kata dia.
Surahman menambahkan, saksi-saksi juga akan dipanggil untuk memenuhi aspek keadilan. Terutama pihak-pihak yang hadir pada saat kejadian berlangsung.
Setelah seluruh keterangan saksi didengarkan, lanjut dia, MKD akan melakukan konsinyering dan membedah kasus tersebut sebelum memberi keputusan sanksi yang akan dijatuhkan.
Surahman menuturkan, dalam tata beracara MKD pemanggilan Teradu seharusnya langsung dilakukan setelah mendenagrkan keterangan Pengadu. Namun ia mengaku pihak MKD belum menentukan tanggal.
"Nanti fix-nya akan diinformasikan," kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Ruhut sebelumnya dilaporkan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah lantaran memelesetkan singkatan HAM menjadi "hak asasi monyet".
(Baca: Pelesetkan Kepanjangan HAM, Ruhut Dilaporkan ke MKD)
Peristiwa itu terjadi ketika Komisi III rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Rabu (20/4/2016). Salah satu agenda rapat itu ialah mengevaluasi kinerja Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri atas kematian terduga teroris, Siyono.
Dalam rapat kerja itu, Ruhut mendukung Densus 88 dan mengkritik mereka yang membela Siyono atas nama hak asasi manusia. (Baca: Ruhut: Jangankan MKD, Tuhan Pun Aku Hadap)