Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Aksi Terorisme Minta UU Antiterorisme Perhatikan Hak Korban

Kompas.com - 31/05/2016, 16:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta untuk mengakomodasi hak korban aksi terorisme melalui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pembina Yayasan Penyintas Indonesia (komunitas korban terorisme), Vivi Normasari, dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR RI mengatakan, pihak korban menginginkan agar UU Antiterorisme ke depannya mampu menyentuh aspek korban.

Setidaknya, dalam mendapatkan hak fasilitas kesehatan.

"Kami (korban terorisme di Bali dan Jakarta) tidak merasa ada kehadian negara yang merangkul kami minimal untuk fasilitas kesehatan," ujar Vivi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ,Selasa (31/5/2016).

Vivi membagikan cerita dirinya yang merupakan korban Bom JW Mariott. Selama tiga bulan, ia ditangani atau dibiayai oleh komite Mariott.

Begitu pula dengan bom Kuningan dimana lembaga asal Australia, AusAid, turut membiayai pengobatan korban empat hari setelah kejadian. Uang sejumlah Rp 4 miliar digelontorkan.

Gelontoran bantuan dana terus berlanjut hingga mereka putus masa mengobatan setelah empat tahun, karena dana habis.

"Setelah empat tahun kan mereka perlu recovery, enggak ada sama sekali (bantuan pemerintah). Kami pontang panting cari donatur untuk cari dukungan," kata Vivi.

Vivi menambahkan, dari kisah 822 korban yang masih hidup bahkan tak ada yang mengucapkan terima kasih pada pemerintah atas bantuan yang diberikan, karena memang tidak ada bantuan.

Adapun total korban terorisme bom Bali dan Jakarta semuanya berjumlah 1.906 korban.

Sementara itu, turut hadir dalam kesempatan tersebut korban bom di Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Sudarsono Hadi Siswoyo.

Ia mengeluhkan penanganan lambat yang diberikan pemerintah. Ketika ledakan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, penanganan terhadap korban baru dilakukan pada pukul 24.00 WIB.

Lambatnya penanganan itu lah yang menurutnya menjadi alasan banyak korban meninggal pada peristiwa tersebut.

"Kami minta beberapa pasal agar korban lebih diperhatikan detail dengan pokok-pokok permasalahannya," kata Sudarsono.

Kompas TV Revisi UU Anti-terorisme Masuk Prolegnas 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com