Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Muhammadiyah: Ruhut Sudah "Tuna-etika"

Kompas.com - 31/05/2016, 16:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Selasa (31/5/2016).

Ruhut sebelumnya dilaporkan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah lantaran memelesetkan singkatan HAM menjadi "hak asasi monyet".

Peristiwa itu terjadi ketika Komisi III rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Rabu (20/4/2016).

Salah satu agenda rapat itu ialah mengevaluasi kinerja Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri atas kematian terduga teroris, Siyono.

"Apa yang dilakukan Ruhut kami anggap sudah melakukan 'tuna-etika' dengan menggunakan kata-kata yang tidak pantas. Apa yang dilakukan itu merusak etika publik," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Sidang perdana hari ini mendengar keterangan PP Pemuda Muhammadiyah selaku pelapor. (Baca: Pelesetkan Kepanjangan HAM, Ruhut Dilaporkan ke MKD)

Dahnil menuturkan, sebagai pejabat publik, tidak sepantasnya Ruhut mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan etika.

Dalam rapat kerja itu, Ruhut mendukung Densus 88 dan mengkritik mereka yang membela Siyono atas nama hak asasi manusia.

"Supaya ini tidak terulang, perlu ada sanksi tegas. Kami sepenuhnya menyerahkan kepada MKD," ujarnya.

(Baca: Pemuda Muhammadiyah Juga Surati SBY Minta Ruhut Dipecat)

Dahnil menambahkan, dalam sidang tadi, MKD sempat menawarkan "gencatan senjata" antara PP Pemuda Muhammadiyah dan Ruhut.

Mekanisme yang dapat ditawarkan ialah dengan permohonan maaf yang disampaikan Ruhut. Namun, Dahnil menilai, sebagai sebuah persoalan hukum, kasus dugaan pelanggaran etik tak bisa berhenti begitu saja.

Kendati demikian, apabila Ruhut meminta maaf, pihaknya akan memaafkannya.

"Ruhut beberapa waktu lalu datang ke Milad Muhammadiyah dan kami sambut baik. Dalam proses Ruhut melanggar etik, tentu tetap perlu dilakukan (penyelesaian). Kami harap MKD terang benderang," ujarnya.

Ruhut sebelumnya merasa tak ada yang salah dalam pernyataan yang dilontarkannya dalam rapat Komisi III DPR dan Kapolri itu. (Baca: Ruhut: Jangankan MKD, Tuhan Pun Aku Hadap)

Dia mengaku membela Densus 88 karena sudah mendapatkan penjelasan dari Kapolri bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam kematian Siyono.

Hal itu diketahui dari hasil investigasi internal Polri terhadap terduga pelaku yang menyebabkan kematian Siyono.

Kompas TV Misteri Kematian Terduga Teroris Siyono
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com