JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan Anggota DPR mundur dari keanggotaannya di DPR, bukan sekadar dari jabatannya di alat kelengkapan dewan (AKD).
"Tafsir dari Peraturan MK sudah jelas kalau yang dimaksud mundur itu ya dari keanggotaan di DPR, bukan dari AKD, itu sudah bulat dan mengikat," ujar Tjahjo saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Tjahjo mengatakan tafsir atas amar putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 sudah jelas, yakni mundur dari DPR.
"Saya kira DPR juga paham bahwa putusan MK itu bulat dan mengikat, dan tafsirnya pun sudah jelas. Jadi enggak akan molor lagi pembahasannya, saya yakin selesai sesuai jadwal," ujar Tjahjo.
Lalu bagaimana jika terjadi voting di paripurna karena anggota DPR bersikeras hanya mundur dari AKD?
"Kalau itu ya tergantung prosesnya nanti," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, mayoritas Fraksi di DPR sempat meminta agar anggota DPR, DPD dan DPRD tak perlu mundur jika menjadi calon kepala daerah.
Namun, pemerintah berdasarkan putusan MK juga bersikeras mengharuskan anggota DPR dan DPRD mundur saat hendak maju di pilkada serentak 2017.
"Hari ini tinggal disinkronisasi. Besok pandangan mini fraksi dan mini pemerintah. Tanggal 1 atau 2 Juni diputuskan di paripurna DPR," ujar Tjahjo.
"Besok jam 10.00 WIB ketok putusan tingkat satu, tinggal menyelerasikan pemerintah dan DPR," kata dia.