Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Punya Tiga Modal Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Kompas.com - 29/05/2016, 17:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mengatakan, Presiden Joko Widodo tak perlu ragu untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu.

Menurut dia, ada tiga modal yang dimiliki Jokowi untuk segera menyelesaikan hal tersebut. Pertama, yaitu modal hukum. Ia mengatakan tidak ada lagi celah hukum yang bisa menghambat penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

"Misalnya, kita punya Tap Nomor V/MPR/2000. Persis disebutkan kesalahan rezim di masa lalu harus diselesaikan," kata Yati dalam sebuah acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Minggu (29/5/2016).

"Kita tidak kurang UU yang mewajibkan menyelesaikan masalah ini. Memandatkan agar masalah ini tidak terulang di masa depan," sambung dia.

(Baca: Keluarga Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu Gelar Aksi Simbolis #MasihIngat)

Modal kedua, lanjut Yati, adalah modal sosial. Misalnya, gerakan masyarakat sipil yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang punya kredibilitas dan kapasitas dalam membahas isu HAM namun juga memiliki hubungan cukup baik dengan masyarakat.

Kelompok sosial tersebut, kata dia, tersebar di banyak wilayah dan sama-sama ingin mendorong pemerintah untuk mencari jalan keluar menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

(Baca: Pemerintah Bentuk Tim untuk Verifikasi Data Kuburan Massal Korban 1965)

"Semuanya mendedikasikan diri untuk membantu proses penyelesaian masalah HAM masa lalu," ujarnya.

Kemudian, Jokowi juga dinilai memiliki modal politik yang cukup memadai. Misalnya, yang terbaru adalah dengan merapatnya Partai Golkar ke pemerintahan maka dukungan politik yang dimiliki Jokowi semakin kuat.

"Harusnya Jokowi jeli. Dengan banyaknya dukungan parlemen harusnya dimanfaatkan," kata Yati.

Kompas TV Kuburan Massal Korban 1965 Ada di Semarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com