JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Kamis (31/3/2016) ini, tepat pukul 15.00 WIB, sebanyak 13 keluarga korban pelanggaran berat HAM masa lalu mendatangi halaman depan gedung Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan RI, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Mereka membawa potongan papan berbentuk huruf yang jika digabungkan akan membentuk kalimat #MasihIngat.
Kira-kira 15 menit lamanya keluarga korban tersebut berdiri diam tanpa mengeluarkan sepatah katapun, sebagai bentuk aksi protes terhadap keputusan pemerintah yang akan menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu melalui proses rekonsiliasi.
Sebagian besar keluarga korban yang sudah tua itu berusaha mengingatkan peristiwa kekerasan yang mereka alami belum tuntas, yakni peristiwa kerusuhan Mei 1998, penculikan aktivis, Talangsari, Tanjung Priuk, Peristiwa 1965, Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
(Baca: Sumarsih Akan Terus Aksi Kamisan Meski Jokowi Usulkan Rekonsiliasi)
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri yang hadir sebagai pendamping mengungkapkan bahwa aksi tersebut merupakan protes simbolis untuk menolak bentuk penyelesaian rekonsiliasi.
Rencana rekonsiliasi ini sempat dilontarkan oleh Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu lalu.
Menurut Puri, penyelesaian non yudisial yang diwacanakan oleh pemerintah tidak memiliki konsep untuk memenuhi prinsip-prinsip HAM bagi korban.
"Wacana rekonsiliasi terus digulirkan di media tanpa adanya rumusan yang jelas. Kami tetap menyerukan rekonsiliasi merupakan ancaman terhadap proses keadilan," kata Puri.
(Baca: Alasan Pemerintah Lakukan Rekonsiliasi Dinilai Tidak Berdasar)
Selain itu, ia juga mengatakan, proses menuju rekonsiliasi dinilai sangat eksklusif dan tidak partisipatif membangun dialog dengan keluarga korban agar tuntutannya didengar.
Puri pun mengingatkan kepada pemerintah jika proses pemenuhan keadilan bagi korban adalah kerja bersama di mana keluarga korban sebagai pihak yang dirugikan harus dilibatkan dalam setiap proses pengungkapan kebenaran.
Tuntutan keluarga korban masih sama seperti pada kamis-kamis sebelumnya. Mereka akan menolak proses rekonsiliasi apabila hanya menjadi sarana permintaan maaf dari Pemerintah.
"Pemerintah harus memulai dengan membuat rumusan kebijakan, menyiapkan struktur tim kerja dan perangkat kerjanya, menjamin akses informasi dan pengungkapan kebenaran melalui proses hukum yang adil," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.