Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Kebiri Dianggap Tak Selesaikan Masalah Kejahatan Seksual

Kompas.com - 25/05/2016, 19:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menganggap pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, yakni dengan suntik kimia atau kebiri, bukan solusi yang tepat.

Menurut dia, hukuman kebiri belum tentu menimbulkan efek jera.

"Apa menyelesaikan masalah? Saya kira kalau kebiri tidak akan menyelesaikan masalah. Kita harus runut, apa sih penyebabnya itu," ujar Zulkifli, di Kuala Lumpur, Rabu (25/5/2016).

Zulkifli mengatakan, ada masalah lain yang lebih mengancam di balik tindak pidana asusila itu. Salah satunya adalah penggunaan narkoba.

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia berstatus darurat narkoba. Oleh karena itu, menurut Zulkifli, pelaku kejahatan narkoba harus diperberat hukumannya.

"Narkoba teman baiknya miras (minuman keras). Miras tidak terkendali di mana-mana. Miras melahirkan pornografi, pornografi melahirkan kekerasan," kata Zulkifli.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu menganggap sejumlah kasus pemerkosaan oleh anak di bawah umur tak masuk akal.

Ia yakin ada faktor lain yang menyebabkan pelaku melakukan tindakan ekstrim. Salah satunya karena pengaruh narkoba dan minuman keras.

"Narkoba lebih dari 40 orang mati dalam sehari. Banyak korban jiwa. Teroris satu atau dua (meninggal), lebih banyak narkoba," kata dia.

Zulkifli lebih setuju mengenakan hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan seksual ketimbang membuat aturan baru soal hukuman kebiri.

"Dengan hukuman berat saya kira lebih memberikan efek jera ketimbang kita bikin (peraturan) lagi," kata Zulkifli.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman tambahan yang diatur dalam perppu tersebut yakni kebiri secara kimiawi, pemasangan alat deteksi elektronik untuk mendeteksi pergerakan pelaku, hingga pengumuman identitas sebagai sanksi sosial.

Selain mengatur hukuman tambahan, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 ini juga mengatur pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual.

Hukuman diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu akan segera dikirim ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com