JAKARTA, KOMPAS.com -Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman tidak menjawab secara jelas mengenai uang Rp 1,7 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediamannya.
Seusai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nurhadi mengaku tidak mendapat pertanyaan seputar uang yang disita tersebut.
"Itu belum diklarifikasi," ujar Nurhadi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Nurhadi diperiksa selama 7 jam oleh penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Ariyanto Supeno, terkait kasus dugaan suap perkara yang melibatkan Panitera PN Jakarta Pusat.
Menurut dia, selama pemeriksaan, ia hanya ditanyakan seputar tugas dan fungsinya di MA.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.
Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing.
KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri di PN Jakpus.