Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segelintir Loyalis Djan Faridz Dianggap Tak Ingin PPP Islah

Kompas.com - 22/05/2016, 10:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani meminta Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz bersedia untuk islah. Terlebih lagi, lanjut dia, mayoritas politisi PPP kubu Djan yang sebelumnya tergabung dalam kepengurusan Muktamar Jakarta kini sudah bersedia bergabung dengan kepengurusan hasil Muktamar Islah. 

Kepengurusan tersebut sudah mendapat SK pengesahan dari Menkumham dan sudah secara resmi dilantik pada Jumat (20/5/2016) lalu.

"Secara keseluruhan terdapat 48 Pengurus Harian DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP April 2016, yang sebelumnya merupakan pengurus DPP kubu Djan Faridz," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/5/2016).

Di antara 48 pengurus itu, lanjut Arsul, ada 6 orang yang mendapatkan posisi sebagai wakil ketua umum. Mereka yakni Wardlatul Asriah Suryadharma Ali, Fernita Darwis, Nita Yudi, Arwani Thomafi, Tamam Achda, dan Mansur Kardi.

"Ratusan kader lainnya berislah dengan bergabung dalam kepengurusan tingkat provinsi (DPW) dan tingkat kabupaten/kota (DPC)," ucap anggota Komisi III DPR itu.

Arsul menambahkan, hanya Djan Faridz dan beberapa loyalisnya yang sampai saat ini belum bersedia islah. Padahal, mereka ini belum lama bergabung dengan partai berlambang Kakbah tersebut.

"Yang keukeuh belum mau islah itu sesungguhnya segelintir politisi mualaf di PPP. Di antara mereka, bahkan ada yang baru bergabung di PPP pada akhir tahun 2014. Jadi dalam Pileg April 2014 pun sepertinya belum memilih PPP," ucap Arsul.

Para politisi baru di PPP itu, lanjut Arsul, selalu menggunakan putusan MA dengan penyesatan informasi. Mereka menginfokan seolah-olah dalam putusan MA itu yang dikabulkan adalah gugatan Djan Faridz.

Menurut Arsul, putusan MA mengabulkan gugatan intervensi dari Majid Kamil, bukan mengabulkan gugatan Djan Faridz. Arsul menilai, prinsip hukum dalam perkara perdata adalah hanya pihak yang dikabulkan gugatannya yang berhak meminta putusan pengadilan dilaksanakan.

Majid Kamil sebagai pihak yang gugatannya dikabulkan sudah berislah dengan mengikuti Muktamar VIII PPP April 2016 lalu. Majid bahkan menjadi Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2016-2021 hasil Muktamar tersebut, dan menjabat sebagai Ketua Bidang Penguatan Ideologi PPP.

Selain itu, Akta Notaris Teddy Anwar, SH No 17 tanggal 7 November 2014 yang memuat kepengurusan DPP kubu Djan Faridz dan disebut dalam putusan MA di atas telah diubah oleh kubu Djan Faridz sendiri dengan Akta Notaris Lies Herminingsih, SH No 39 tanggal 30 Oktober 2015.

Arsul menyebutkan, kubu Djan Faridz sebenarnya telah mengubah isi akta notaris yang disebut dalam putusan MA tersebut sehingga putusan MA menjadi tidak bisa lagi untuk dituntut pelaksanaannya.

Lalu, Menkumham juga bukan pihak yang ikut digugat atau yang beperkara dalam putusan MA sehingga tidak bisa dipaksa untuk melaksanakan putusan tersebut. 

"Bagi mereka yang merupakan kader PPP tulen lebih memilih jalan islah setelah tahu duduk persoalan hukumnya," ucap Arsul.

Kompas TV Megawati Hadiri Pelantikan Pengurus PPP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com