Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Darurat, DPR Didesak Rancang UU soal Penghapusan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 03/05/2016, 19:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat didesak merancang UU soal penghapusan kekerasan seksual. Hal ini merespons maraknya tindak kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi belakangan ini. 

Forum Pengadaan Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan mencatat, ada sejumlah kejahatan seksual yang memprihatinkan.

Beberapa hari belakangan, publik dikejutkan dengan peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP bernama YN (14) di Bengkulu yang diperkosa 14 remaja.

Peristiwa serupa juga terjadi di Cirebon terhadap ES (anak perempuan, 13 tahun) yang dilakukan oleh paman korban.

Ketiga, Blv (anak perempuan, 12 tahun) di Jakarta diperkosa oleh gurunya.

Keempat, MY (anak perempuan, 6 tahun) yang diperkosa oleh ayah tirinya, dan NG (anak perempuan) yang tidak bisa mengikuti UN karena mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara berkelompok oleh pelaku yang juga teman sekolah korban.

"Ini sudah darurat. DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk menjamin kewajiban negara dalam mencegah kekerasan seksual, dan menangani dan memulihkan hak korban," ujar Juru Bicara Forum, Veni Siregar melalui siaran pers, Selasa (3/5/2016).

Sepanjang 2015, di Jawa Barat dan DKI Jakarta, tercatat ada 215 kasus kekerasan seksual dialami oleh perempuan. Artinya, setiap bulan terdapat 17 orang perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

Secara keseluruhan, angka kejahatan seksual di Tanah Air meningkat dari tahun ke tahun selama 12 tahun terakhir.

Komisi Nasional Perempuan mencatat, setiap hari ada 35 perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual.

Angka itu dihitung dari tahun 2001 hingga 2012.

Ironisnya, data Komnas Perempuan menunjukkan, dalam tiga tahun terakhir, yakni 2013, 2014 dan 2015 menyebutkan, kejahatan seksual terhadap perempuan Indonesia mengalami peningkatan, yakni total sebanyak 6.488 kasus.

Kasus-kasus tersebut, di antaranya, perkosaan sebesar 72 persen atau 2.399 kasus, pencabulan 18 persen atau 601 kasus, dan pelecehan seksual 5 persen atau 166 kasus.

"Ilustrasi kasus-kasus kekerasan seksual serta catatan nasional di atas, jelas menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan. Kondisi ini menjukan negara abai dalam menjamin kemanan dan keadilan bagi perempuan di Indoensia," ujar Veni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com