Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aburizal Batalkan Tuntutan Ganti Rugi Rp 100 M ke Pemerintah

Kompas.com - 28/04/2016, 20:20 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil rekonsiliasi pada Selasa (26/4/2016) lalu.

Bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan kepengurusan tersebut, ada kesepakatan tidak resmi antara Yasonna dengan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Aburizal dan Idrus serta dibubuhi cap resmi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Surat tersebut memuat tiga poin penting. Adapun di poin pertama pada intinya menyebutkan bahwa kewajiban Menkumham untuk membayar Rp 100 miliar dianggap selesai secara musyawarah mufakat.

Idrus menyebutkan, pihaknya telah memaafkan dan menyelesaikan masalah yang ada secara musyawarah sehingga tak perlu lagi ada pembayaran kerugian.

(Baca: Meski SK Kepengurusan Berlaku hingga 2019, Munaslub Golkar Akan Tetap Pilih Ketum)

"Benar kami sudah tandatangani," kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (28/4/2016).

"Ya memang sudah tidak bayar, kan kami tidak cari duit. Kami musyawarahkan. Sudah kami maafkan," imbuhnya.

Adapun secara lengkap, surat yang dibuat dan ditandatangani Aburizal bersama Idrus pada Senin (25/4/2016) itu berisi sebagai berikut:

1. Kewajiban tergugat I (Agung Laksono dan Zainudin Amali), Tergugat II (Mohamad Bandu) dan Tergugat III (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) untuk membayar ganti kerugian imaterial secara tanggyng renteng sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 96K/Pdt/2016 sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat dan tidak dapat dituntut dan ditagih kembali.

2. Sesuai Keputusan Rapimnas DPP Partai Golkar tanggal 23-25 Januari 2016, Munaslub adalah merupakan momentum konsolidasi menyeluruh Keluarga Besar Partai Golkar yang penyelenggaraanbya dilaksanakan sebelum bulan puasa tahun 2016

3. Surat pernyataan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 26 April 2016. Sementara itu, Yasonna hanya berkomentar singkat terkait kesepakatan ini.

"Kesepakatan itu tidak mungkin jadi bagian dari SK, tapi itu gentleman agreement," ucap Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).

Kompas TV Golkar Siap Lakukan Munaslub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com