Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Tuan Sohibul Iman Perlu Baca UU MD3 Lebih Baik

Kompas.com - 25/04/2016, 17:45 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman membaca kembali Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Hal itu disampaikan Fahri menyikapi pemecatannya dari PKS.

"Mungkin Tuan Sohibul Iman perlu baca UU lebih baik. Kebetulan saya adalah pimpinan Pansus UU MD3. Jadi perdebatannya, teks naskah perdebatannya pun saya hafal," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Dalam Pasal 87 ayat (1) UU No 17 tahun 2004 UU MD3 dikatakan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. (baca: Fahri Hamzah Tantang Presiden PKS Buka-bukaan Aib)

Adapun pemberhentian tersebut juga diatur dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a hingga g, yang beberapa di antaranya menyebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan sesuai usul partai politik, ditarik keanggotaannya oleh partai politiknya, dan diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Fahri mengakui bahwa partai dapat melakukan penarikan pimpinan DPR. Namun, menurut Fahri, harus ada alasan dibalik penarikan tersebut. (Baca: Fahri Hamzah: Saya Ini kayak Steve Jobs)

"Ditarik itu ada dasarnya. Kalau begitu bisa bahaya dong ini tiba-tiba Ibu Megawati (Ketua Umum PDI-P) kirim surat ke MPR, 'Saya tarik Joko Widodo dari Presiden karena dulu yang calonkan adalah PDI-P," kata Fahri.

Menurut Fahri, pejabat negara yang dipilih secara resmi tidak boleh ditarik oleh partai. Untuk itu, Fahri menyebut Sohibul melakukan kesalahan meminta dirinya dicopot sebagai pimpinan DPR. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

"Salahnya sudah mulai bertubi-tubi karena salahnya sudah dari awal. Orang kalau tidak bersalah tidak bisa dihukum. Hormatilah hukum," ucap Fahri.

Sohibul Iman sebelumnya ingin agar pergantian pimpinan DPR dari F-PKS segera dilakukan. PKS ingin Ledia Hanifa segera dilantik sebagai pimpinan DPR menggantikan Fahri.

(Baca: Presiden PKS: Pergantian Pimpinan DPR Tak Perlu Tunggu Gugatan Fahri)

Sohibul menganggap, berdasarkan aturan dalam UU MD3 tersebut, pihaknya berhak mengganti pimpinan DPR.

Namun, untuk pergantian Fahri sebagai anggota DPR, PKS menunggu proses gugatan hukum yang diajukan Fahri berkekuatan hukum tetap.

Pimpinan DPR hingga hari ini belum mengambil keputusan terkait pergantian Fahri, baik sebagai Wakil Ketua DPR maupun sebagai anggota DPR .

Pimpinan DPR memutuskan membentuk tim untuk mengkaji surat dari DPP dan Fraksi PKS terkait pemecatan Fahri dari semua jenjang kepartaian.

Kompas TV Harapan Presiden PKS soal Kasus Fahri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com